JAKARTA – Indonesia, sebagai negara kepulauan yang dilintasi garis katulistiwa dan merupakan jalur ring of fire, memiliki keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang sangat besar. Sumber daya alam yang besar tersebut harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Demikian diungkapkan Menteri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Menurutnya, saat ini pemanfaatan sumber daya alam telah mengalami perubahan paradigma, jika dahulu hanya dijadikan sebagai komoditas semata, saat ini sumber daya alam merupakan modal pembangunan.
“Sekarang fokus pemanfaatan sumber daya alam digunakan sebagai modal pembangunan, jadi tidak hanya sebagai komoditi lagi,” ungkap Jonan.
Jonan juga menjelaskan bahwa kini kebutuhan dalam negeri harus dipenuhi terlebih dahulu,
sehingga masyarakat mendapatkan manfaat atas sumber daya alam yang dimiliki.
“Jaman dulu, mungkin kebalik, karena dalam negeri kebutuhannya rendah,” tuturnya.
Lebih lanjut Jonan menambahkan bahwa Kementerian ESDM berperan menjadikan sumber daya alam sebagai motor pembangunan bagi daerah melalui hilirisasi, sehingga akan meningkatkan nilai jual dari produk tambang.
“Di Undang-Undang Mineral dan Batubara, kita itu menerapkan hilirisasi supaya pengolahan itu bisa dilakukan di dalam negeri,” imbuh Jonan.
Undang-Undang (UU) yang dimaksud Menteri Jonan ialah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut mensyaratkan pengelolaan mineral tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Hilirisasi mineral akan membawa bangsa Indonesia menjadi negara industri yang akan menjadikan sumber daya alam sebagai modal pembangunan, dan juga akan mengubah Indonesia dari negara konsumtif menjadi negara produktif.
Penulis : Dwi Antoningtyas