Carut marut pengadaan tanah jalan tol Jatikarya masih menyisakan persoalan. Setelah 6 tahun dikonsinyasi dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019 , warga masyarakat masih belum juga menerima uang ganti rugi. Sehingga sudah terjadi perampasan hak secara semena-mena yang patut diduga melanggar HAM.
Putusan peninjauan kembali PK I (satu) dengan amar ” Menghukum tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membayar ganti rugi…” dan putusan PK II No.815pk/pdt/2018 menyatakan putusan yang berlaku adalah putusan PK I no.218pk/pdt/2008.
Karena sudah berkekuatan tetap, sudah dimohon untuk di eksekusi dan sudah di aanmaning secara patut sebagaimana berita acara teguran/aanmaning No.20/eks.g/2021/pn.bks tanggal 15 juni 2021. Sudah pula mendapat 2 kali petunjuk dari 2 KPT Bandung untuk dapat dilaksanakan, namun tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Ketua PN Bekasi Bapak Bonbongan Silaban SH, LLM., dengan alasan mekanisme konsinyasi.
Sebagaimana diketahui bahwa perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2000, jauh sebelum ada konsinyasi pada tahun 2017. Persoalannya adalah sengketa kepemilikan tanah warga masyarakat yang dikuasai tanpa hak oleh pihak tergugat, bukan sengketa konsinyasi.
Bahwa pada tahun 2017 di atas objek perkara, tanah seluas 4,2 dimohon PUPR/Negara untuk proyek strategis nasional jalan tol dengan menitipkan uang ganti rugi.“ PUPR dalam hal ini menjadi pihak “siapa saja” yang mendapat hak, secara sukarela telah menitipkan uang ganti rugi tersebut. Maka dengan amar condemnatoir dalam PK I, sepatutnya uang ganti rugi yang telah dititipkan, dieksekusi diserahkan kepada warga masyarakat yang berhak. tidak ada alasan menahan hak warga masyarakat” jelas Jjayadi salah seorang ahli waris.
Demi keadilan dan kepastian hukum. Karena putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, diputus oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof.Dr. Syarifuddin SH,MH yang tidak lain adalah Ketua MA saat ini.
“Sudilah kiranya Yang Mulia Ketua MA memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat yang terusir dan terdzolimi dengan memberi petunjuk eksekusi dituntaskan dan menyerahkan uang ganti rugi kepada warga masyarakat Jatikarya sebagai pemilik tanah”. sambung Gunun HM, yang mewakili warga masyarakat.
Dalam aksi warga pada kamis 2 juni 2021, masyarakat minta dalam tempo 7 hari pembayaran uang ganti rugi dapat direalisir. “Kami bertekad mempertahankan hak tanah kami yang dirampas dengan berkebun di atas jalan tol. Kami sudah bersurat kepada Yang Mulia Ketua MA pada 25 april 2022, agar memberi perlindungan hukum. Kami berharap uang ganti rugi dapat segera diserahkan kepada kami yang berhak, tanpa embel-embel surat pengantar, karena ini murni melaksanakan isi putusan”, tegas Gunun HM di akhir pernyataan.
“Kami percaya Yang Mulia Ketua MA, akan memberi perlindungan hukum, karena apalah artinya putusan PK II, kalau tidak dapat memberi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat” kata Jayadi menggarisbawahi persoalan di atas.