Kasus mafia tanah yang menyeret oknum di Kementrian ATR/BPN tidak pernah surut di era kepemimpinan siapapun. Menjadi persoalan klasik yang belum terjamah kebijakan reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden Jokowi. Kementrian yang mengurusi harta benda dan asset masyarakat pada kenyataannya masih jauh panggang dari api. Lambannya pelayanan, maladministrasi hingga pingpong birokrasi sudah menjadi ikon yang sulit untuk dirubah.
Kasus menghebohkan yang menyeret 9 tersangka pegawai Kantah BPN Jakarta Timur Desember 2021 lalu membuka fakta praktek mafia dilakukan dari dalam. Modusnya memanipulasi dokumen/sertifikat yang dilakukan secara sistemik mustahil dilakukan oleh pihak luar.
Sementara di luar kasus tersebut, yang tengah ramai diberitakan adalah kasus ganti rugi lahan proyek Tol Cimanggis Cibitung di Kelurahan Jatikarya Bekasi. Tahun 2016 lahan warga yang sedang dalam status sengketa dengan Kemenhan, mengharuskan diambil negara untuk kepentingan proyek jalan Tol. Kantah BPN Bekasi selaku Panitia Pengadaan Tanah sepakat dengan pihak PUPR untuk mengkonsinyasi (menitipkan) uang ganti rugi lahan seluas 4,8 hektar itu ke PN Bekasi, hingga persoalan sengketa diputuskan kepemilikannya.
Hingga di tahun 2018 keluar putusan MA PK II No 815 PK/Pdt/2018 jo PK I No 218/Pdt/2008 yang menyatakan lahan tersebut sah milik warga Jatikarya. Uang ganti rugi yang dikonsinyasi otomatis sah milik warga, namun hingga hari ini masih terkatung-katung. Pasalnya sesuai Permen ATR/BPN No 21 tahun 2020 tentang pengadaan tanah, untuk mencairkan uang konsinyasi dibutuhkan surat pengantar dari ATR/BPN sebagai syarat pengakuan administratif hak kepemilikan lahan.
Dari tahun 2018 hingga pertengahan Mei 2022 BPN tak kunjung menerbitkan surat pengantar. Pingpong birokrasi antara Kantah Bekasi, Kanwil BPN Bandung dan BPN Pusat dirasakan warga selama bertahun-tahun. Memohon surat pengantar keluar masuk meja birokrasi namun yang didapat saling lempar tanggung jawab antar birokrasi BPN. Oknum birokrat di BPN patut diduga melakukan praktek mafia tanah secara masif dalam upaya menghilangkan hak hukum warga masyarakat.
Kejaksaan dituntut melakukan penyelidikan secara mendalam perihal kasus ganti rugi lahan milik puluhan warga Jatikarya Bekasi. Belum ada bukti kerugian negara, tetapi justru yang menyedihkan kerugian dari warga yang terancam kehilangan lahan akibat buruknya pelayanan dan penegakan aturan di institusi ATR/BPN.
Di ruang media sosial ini Jaksapedia menjadi media alternatif penyampaian fakta yang diperoleh langsung dari masyarakat. Tempat warga menyampaikan persoalan hukum yang luput dari pantauan media, namun obyektif berdasarkan data dan fakta.
Kejaksaan yang diberi mandat memberantas mafia sesuai arahan Presiden menjadi harapan terakhir masyarakat yang terdzolimi ulah mafia.