Indovoices.com –Bareskrim Polri terus mengusut kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik menetapkan tiga tersangka baru.
“Mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan. Perusahaan pengadaan minyak lobi dan Aluminium Composite Panel (ACP),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.
Namun, Ferdy belum mau membeberkan identitas maupun peran tersangka. Informasi akan disampaikan dalam konferensi pers.
“Nanti konpers jelasnya saya kasih tahu,” ujar Ferdy.
Penyidik telah menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran yang terjadi, Sabtu, 22 Agustus 2020. Mereka yakni lima tukang T, H, S, K, dan IS, serta mandor, UAM. Kemudian Direktur Utama (Dirut) PT APM, RS; dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH.
Kedelapan tersangka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran gedung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun. Lima tukang merokok saat bekerja, sedangkan mandor dinyatakan lalai mengawasi pekerjanya.
Sementara itu, pejabat Kejagung dianggap tidak mengecek kandungan minyak lobi atau minyak pembersih merek Top Cleaner yang mengandung fraksi solar. Sedangkan Dirut PT APM selaku produsen minyak berbahaya disebut tidak memiliki izin edar.
Tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pelaku terancam hukuman hingga lima tahun penjara.(msn)