Seorang pejabat dinas Kabupaten Sumedang berinisial AS diduga melakukan penipuan kepada sejumlah investor dari Jakarta dan Bandung. Modus yang dilakukannya adalah menawarkan lahan tanah desa yang masuk dalam kawasan pembangunan tol Cisumdau dan waduk Cipanas. Investor dirayu untuk membeli lahan tanah desa Karanglayung Kec. Cimalaka dengan harga menarik, dijanjikan nantinya akan mendapat ganti rugi tinggi untuk pembebasan lahan terdampak proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Kepada reporter Sintesanews beberapa korban menuturkan kronologis investasi berikut bukti dan data yang dimilikinya.
“AS menjadi saksi dalam perjanjian notaris pada transaksi jual beli 1,9 hektar pada kurun waktu 2016-2017 dari warga setempat. Namun oleh AS lahan yang sudah beralih kepemilikan saya dijual lagi kepada investor lain” jelas Ds salah satu korban dari Bandung
Kesaksian lain dari seseorang berinisial JS ketikan menemukan kejanggalan saat mengurus warkah tanah miliknya di desa Karanglayung. Tanah dengan Nomer Obyek Pajak (NOP) miliknya sudah terdaftar atas nama kepemilikan orang lain. Setelah ditelusuri didapat bukti bahwa AS yang menjabat sebagai Kepala Dinas salah satu instansi itu telah menjualnya kepada seseorang yang kemudian mengurus pembuatan warkah di desa.
“Saya pemegang sah akte jual beli yang dilegalisir oleh Notaris. Secara hukum lebih kuat. Jika terbukti ada oknum desa Karanglayung yang melakukan manipulasi fakta, saya akan tuntut juga” tegas investor dari Jakarta tersebut.
Kabupaten Sumedang yang sedang 10 tahun belakangan ini terkena dampak proyek strategis nasional, seringkali melahirkan praktik mafia. Dari jual beli lahan sampai manipulasi data. Proyek waduk Jatigede sebelumnya sudah banyak memberi contoh, banyak mafia tanah masuk penjara karena terbukti mempermainkan investasi bermodus jual beli lahan. Merekalah yang terindikasi dari oknum pejabat dan aparat pemerintahan Kab. Sumedang
Akankah terjadi lagi di proyek pembangunan jalan tol Cisumdau dan waduk Cipanas, kita ikuti perkembangan berikutnya.