Indovoices.com –Sepuluh orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dari Malaysia ke Indonesia ditangkap. Mereka telah beroperasi sejak Maret hingga Juni 2021.
“Total tersangka yang ditangkap berjumlah 10 orang, di antaranya berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM, dan H,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021.
Ia menduga bandar narkoba di Malaysia mengontrol jaringan narkoba di Indonesia dengan mengutus seorang penghubung ke Indonesia melalui jalur perdagangan ilegal. “Itu ada penghubung, ada pelaku di negara tersebut,” kata Kholis.
Polisi pun menetapkan bandar narkoba di Malaysia beserta tangan kanannya yang berinisial A sebagai orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Menurut Kholis, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang terjadi pada Maret 2021.
Saat itu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama anggota Pos Polisi Pelni menangkap dua orang berinisial MI dan MRR yang tengah membawa paket narkoba jenis sabu dalam tasnya. Berat sabu itu adalah dua kilogram.
“Anggota menangkap para tersangka usai turun dari Kapal Motor Lawit di Pelabuhan Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Kholis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sinar X di Pelabuhan, paket narkoba jenis sabu seberat dua kilogram itu masing-masing ditemukan dalam bungkus teh dan makanan ringan pada tas hitam yang dibawa para tersangka.
Petugas pun langsung memeriksa kedua orang tersebut hingga mendapati informasi bahwa tersangka MI dan MRR disuruh membawa narkoba itu oleh tersangka lain berinisial N atas perintah tersangka MIS, OPH, dan YP.