Indovoices.com- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan fokus untuk meningkatkan kemampuan pendamping desa, dalam upaya untuk meningkatkan pengembangan potensi desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa pada 2020, pemerintah fokus dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, termasuk bagi para pendamping desa.
“Para pendamping desa yang ada, akan kami tingkatkan kapasitasnya, kita didik, kita latih, supaya proses pendampingan jadi lebih maksimal,” kata Abdul Halim Iskandar di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sejauh ini, jumlah tenaga pendamping desa secara nasional sampai tahun 2019 mencapai 39 ribu orang. Tugas dari tenaga pendamping desa antara lain memfasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan seta pelatihan dan advokasi hukum. Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Kemudian memfasilitasi pembentukan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Mendes PDTT menambahkan, sejauh ini peranan pendamping desa yang sudah ada terbilang cukup baik. Namun, pemerintah tetap menginginkan adanya peningkatan kapasitas dan kemampuan pendamping desa.
Para pendamping desa bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Peranan para pendamping desa tersebut dibutuhkan, dalam upaya optimalisasi potensi yang dimiliki suatu desa tertentu.
“Sejauh ini sudah berjalan cukup baik, namun perlu ditingkatkan. Supaya performanya meningkat, seperti dari sisi perencanaan, dan sinergi antara pendamping dengan kepala desa,” kata Mendes Abdul Halim.
Menurut dia untuk tahap awal, pihaknya akan fokus meningkatkan kemampuan instrumen pemerintah tersebut, yang yang nantinya diharapkan bisa mengoptimalkan peranan para pendamping desa. “Tahap awal optimalisasi kemampuan, nanti otomatis akan terjadi optimalisasi peran pendamping desa,” katanya.
Beberapa peranan penting yang menjadi tanggung jawab para pendamping desa tersebut antara lain adalah, memberikan pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa, termasuk pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, juga mendampingi pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, serta pembangunan sarana dan prasarana desa.
“Kami akan optimalkan para pendamping desa, kita tingkatkan, kemudian kita evaluasi. Jika kapasitasnya bagus, pasti program pendampingan juga akan bagus,” demikian Abdul Halim.(jpp)