Indovoices.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat suara terkait dugaan terjadinya perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, serta kejadian pembuangan jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan milik Tiongkok.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Sudiono menjelaskan, penanganan jenazah ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah sesuai aturan Organisasi Buruh Internasional atai International Labour Organization (ILO). Termasuk di dalamnya, soal pembuangan jenazah ke laut.
“Membuang jenazah ke laut memungkinkan apabila jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain,” kata Sudiono, dalam siaran pers.
Hal ini termaktub dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) Nomor 2976 Tanggal 2 July 2009
Aturan ILO ini merupakan implementasi aturan IMO, yakni Resolusi A.930(22) dan Resolusi A.931(22). Dua resolusi IMO ini pada dasarnya berisi panduan terkait keselamatan pelaut, serta penanganan kecelakaan kerja dan kematian pelaut.
Sesuai regulasi, jenazah yang berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat disimpan di dalam lemari pendingin atau freezer sampai tiba pelabuhan berikutnya. Setelah berlabuh, jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.
Dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, membuang jenazah ke laut merupakan opsi apabila kapal tidak dilengkapi dengan freezer, serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat.
“Karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut, “ ujarnya.
Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI. Selain itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)m dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.
Meski demikian, pihaknya ikut menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK asal Indonesia di kapal penangkap ikan Tiongkok yang sedang berlayar. Kementerian memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya, berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, pihaknya telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi.
Kemenhub pun mengingatkan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pelaut agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.
Termasuk juga, memahami aturan yang dibuat perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
“Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri,” kata Sudiono.(msn)