Indovoices.com –Plt. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, kebijakan untuk menggunakan usia sebagai salah satu kriteria seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah ada sejak 2017. Aturan itu telah dituangkan ke dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019.
“Itu kan sudah diatur dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 dan itu sudah ada sejak tahun 2017 yang lalu,” ujar Hamid.
Dia mengatakan, masalah usia itu juga telah mengikuti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Peraturan Pemerintah Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), serta Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
“Yang didahulukan usia maksimal dulu, baru ke usia minimal sesuai kapasitas daya tampung,” jelas Hamid.
Menurut Hamid, sebagian masyarakat mempermasalahkan ini, sebab baru menyadari adanya aturan tersebut. Seleksi berdasarkan umur ini juga sudah diangkat oleh akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Masalah usia di DKI, banyak orang baru tahu,” imbuh Hamid saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI.
Begitu juga Provinsi DKI Jakarta memang baru menetapkan aturan tersebut tahun ini. Hal ini diberlakukan karena PPDB tak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN).
Sehingga saat UN dihapus, tahun ini PPDB DKI Jakarta memakai usia sebagai salah satu kriteria pemeringkatan PPDB jalur zonasi. Selanjutnya, Hamid berkomitmen mengawal jalannya PPDB, khususnya terkait data zona sekolah dan domisili siswa.
Terpisah, akun Instagram Disdik DKI Jakarta dibanjiri kritik dan protes dari warganet karena menjadikan umur sebagai kriteria seleksi di PPDB 2020. Sebagian warganet tampak memprotes aturan tersebut.
“Halo bang jago. Mantep banget bung bikin programnya, yang tua yang bisa seenaknya wkwk. Sia sia dong nih gua belajar keras 3 tahun wkwk,” tulis akun @afif_annafi.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan terkait keberatan orang tua dengan kriteria usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 DKI Jakarta. Dua pengaduan masuk melalui WhatsApp dari orang tua di Utan Kayu dan Matraman, Jakarta Timur, serta satu pengaduan lewat Facebook dari Jakarta Utara.
“Satu (orang tua) menelepon langsung terkait keberatan orang tua atas kriteria usia,” kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui siaran pers, Sabtu, 20 Juni 2020.
Menurut Retno, orang tua mempertanyakan penggunaan kriteria usia dalam PPDB, bukan nilai. Retno mengaku telah menyampaikan aduan tersebut kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
KPAI melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta beserta jajarannya, pada Senin, 15 Juni 2020 di kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, kata Retno, Disdik DKI mejelaskan penggunaan kriteria usia ini untuk memberikan kesempatan bersekolah kepada semua anak.
Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan tidak mengabaikan prestasi siswa, karena tersedia jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun nonakademik. (msn)