Indovoices.com –Penyidik Bareskrim Polri telah menyita miliaran uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lain dari tersangka kasus investasi ilegal, E-Dinar Coin (EDC) Cash sebagai barang bukti.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, barang bukti itu ditemukan dari hasil penggeledahan di beberapa tempat.
“Ada berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, kemudian pecahan Euro ini total 6,20 juta Euro,” kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Ada pula uang tunai dalam pecahan Hongkong, Zimbabwe, Iran, dan Mesir. Helmy mengatakan, penyidik masih melakukan verifikasi terhadap uang tunai tersebut.
“Mata uang Hongkong ini satu miliar, mata uang Zimbabwe satu triliun,” tutur Helmy.
“Masih akan kami verifikasi ke kedutaan, apakah uang real atau tidak,” tambahnya.
Selain itu, polisi menyita logam mulia, tas dan jam tangan mewah, 21 kendaraan roda empat, lima kendaraan roda dua, surat hak milik (SHM) tanah, akta jual beli, dan surat pemesanan kavling.
Dokumen perjanjian kesepakatan bersama EDCCash, brosur EDCCash, dokumen penawaran EDCCash, serta buku cek, kwitansi, dan slip setoran bank juga disita polisi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Salah satunya adalah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.
Keenamnya disangka melanggar Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).