Indovoices.com –Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menemukan keberadaan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku yang masih berstatus buron.
Hal ini menanggapi kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan Harun Masiku tak kunjung ditangkap.
“Sampai saat ini belum (diketahui keberadaan Harun Masiku)” tegas Rusdi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/6).
Namun demikian, Harun menegaskan, bahwa pihaknya hanya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk terlibat dalam pencarian tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Karena itu, Rusdi belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan di dalam atau di luar negeri.
“Yang jelas, Polri membantu pihak siapa pun termasuk KPK. Ketika diminta bantuan mencari Harun Masiku, Polri membantu itu, sekarang kan masih didalami,” ungkap Rusdi.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tidak adanya keseriusan yang ditunjukan KPK dalam pencarian burin Harun Masiku. ICW bahkan menduga, salah satu tujuan tes wawasan kebangsaan untuk pengawai KPK adalah untuk mengamankan Harun Masiku.
“Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku,” kata Kurnia seperti diberitakan Republika.co.id
Kurnia mengatakan, jika dikaitkan dengan kondisi terkini, akan semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum. Betapa tidak, beberapa pegawai yang diberhentikan karena dianggap tidak lolos TWK merupakan tim pemburu Harun Masiku.
Selain itu, lanjut Kurnia, sudah sekian lama masuk dalam DPO, red notice pun baru dimintakan KPK kepada Interpol. Berkaca ke belakang juga sempat ada upaya dari Pimpinan KPK mengembalikan paksa penyidik perkara tersebut yakni Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian.
“Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK, ” ujar Kurnia.