Indovoices.com –Saat tiba di Bandara Soetta, ia langsung diserah terimakan kepada Kejagung. Terlihat ada sejumlah dokumen serah terima yang ditandatangani. Adelin pun juga menandatangani dokumen penahanan.
Sesudah melakukan serangkaian serah terima, Adelin langsung digiring ke mobil tahanan yang sudah menunggu.
Penjemputan Adelin ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, dr Sunarta. Ia langsung dibawa ke Gedung Kejagung.
Adelin sebelumnya ditangkap otoritas imigrasi Singapura pada 2018. Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menghukum Adelin dengan denda USD 14 ribu atau sekitar Rp 201.362.000 dan mendeportasinya ke Indonesia.
Sementara di Indonesia, Adelin terjerat kasus pembalakan liar. Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun bui.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun sejak saat itu Adelin buron. Kini, Adelin akan menjalani masa pidananya dalam perkara illegal logging.