Indovoices.com –Tim Jaksa Penyidik pada JAMPidsus Kejagung telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya dengan tersangka Pieter Rasiman. Diketahui Pieter merupakan tersangka gelombang II kasus Jiwasraya bersama eks pejabat OJK Fakhri Hilmi dan 13 manajer investasi.
Berkas penyidikan Pieter telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/2). Selanjutnya JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidang.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap II dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama tersangka Pieter Rasiman kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya pada Senin (8/2) malam.
Dalam perkara itu, Pieter akan dijerat dengan 2 dakwaan yakni korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan pencucian uang.
“Berdasarkan fakta hukum yang didukung dengan adanya alat bukti, tersangka Pieter Rasiman akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat Pieter bermula pada 2008 sampai 2018. Saat itu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, bertemu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan.
Pertemuan atas persetujuan Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim itu membicarakan pengaturan investasi saham dan reksadana milik Jiwasraya.
Pertemuan itu ditindaklanjuti Pieter pada 2011-2016 dengan cara mendirikan beberapa perusahaan-perusahaan nominee dan membuat beberapa nominee perseorangan.
Pembuatan nominee itu digunakan sebagai counterpart (lawan transaksi) dan transaksi penerimaan uang dalam skema transaksi dana kelola Jiwasraya pada 13 Manajer Investasi untuk 21 (dua puluh satu) produk Reksa Dana atas persetujuan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, melalui Joko Hartono dan Moudy Mangkey. Tujuannya, guna mengatur investasi saham dan reksadana Jiwasraya.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
1. PT. Baramega Persada
2. PT. Dexindo Jasa Multiarta
3. PT. Dexa Indo Pratama
4. PT. Tarbatin Makmur Utama
5. PT Permai Alam Sentosa
6. PT. Topaz International
7. PT. Topaz Investment
Sedangkan untuk nominee perseorangan adalah:
1. Tommy Iskandar Widjaja
2. Utomo Pusposuharto
3. Suprihatin Njoman
4. Freddy Gunawan
5. Wijaya Mulia
6. Erwin Budiman
“Selanjutnya, tersangka Pieter Rasiman melaksanakan pengaturan investasi yang dilakukan bersama-sama dengan Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey dengan cara pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi maupun pasar reguler melalui broker baik subscription maupun redemption melalui Manager Investasi yang telah diatur atau dkendalikan oleh Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey, serta penempatan saham-saham tersebut ke dalam reksadana adalah untuk dijadikan sebagai portofolio saham milik PT Jiwasraya,” jelas Leonard.
Kemudian Pieter juga menyampaikan pesan dari Heru melalui Joko Hartono yaitu ditunjuk sebagai counterparty untuk melakukan pengendalian investasi Jiwasraya dengan cara mengatur isi portofolio saham PT Jiwasraya. Pengaturan portofolio dilakukan dengan menentukan jenis, volume, dan harga saham serta menentukan broker dan Manager Investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi PT Jiwasraya.
“Padahal tersangka Pieter Rasiman mengetahui dan menghendaki bahwa saham-saham tersebut adalah saham-saham yang dimiliki, terafiliasi dan atau dikendalikan oleh Heri Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey,” ucapnya.
“Saham-saham tersebut secara fundamental perusahaan (emiten) merugi dan berkinerja buruk serta tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan,” lanjut Leonard.
Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun berdasarkan hasil audit BPK.
Sebelumnya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Khusus Benny Tjokro dan Heru Hidayat, tak hanya divonis hukuman penjara seumur hidup. Keduanya turut divonis membayar uang pengganti. Benny harus membayar Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru senilai Rp 10.728.783.375.000.
Meski demikian, hukuman penjara seumur hidup para terdakwa kasus Jiwasraya tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Mereka masih bisa mengajukan banding dan kasasi atas hukuman itu.(msn)