Indovoices.com –Wakil Ketua KPK menjelaskan mengenai pendanaan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes itu merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Seperti diketahui, TWK pegawai KPK digelar pada 9 Maret hingga 9 April 2021.
“Karena ini kerjaannya KPK untuk status pegawai KPK karena maka kemudian asumsinya harus didanai dari KPK karena ini akan dilaksanakan oleh BKN maka perlu payung hukum untuk mendanai kegiatan BKN yang bekerja sama dengan KPK,” kata Ghufron di kantor Ombudsman RI, Kamis (10/6).
Menurut Ghufron, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding antara KPK dengan BKN pun kemudian dibuat. Bahkan, nota itu sempat diteken. Meski Ghufron tak menyebut kapan hal itu dilakukan.
Namun kemudian, BKN kemudian menyampaikan bahwa tes asesmen merupakan bagian dari tugas dan fungsi mereka. Sehingga pembiayaan berasal dari APBN BKN. Ghufron tidak menjelaskan alasan BKN tiba-tiba menyampaikan hal tersebut.
Menurut Ghufron, hal itu yang kemudian menimbulkan dugaan adanya penanggalan mundur atau backdate soal kontrak pembiayaan TWK.
“Kemudian BKN menyampaikan bahwa biaya yang dilakukan asesmen KPK tidak perlu ditanggung oleh KPK. Oleh karena itu kemudian langsung jadi MoU yang dinyatakan backdate itu memang ditanda tangani tapi tidak pernah dilaksanakan karena kemudian pendanaannya di-cover oleh BKN sendiri,” ucapnya.
Ghufron berdalih bahwa MoU yang sebelumnya diteken itu tidak digunakan.
“Sehingga MoU itu tidak pernah dipakai, walau pun kami sebagai komitmen kelembagaan di kepegawaian KPK kami persiapkan dengan MoU itu,” kata dia.
“Jadi apakah tidak dibayar sampai sekarang? memang KPK tidak pernah bayar karena itu sudah menjadi kegiatan yang dianggap tusinya (tugas dan fungsi) BKN sendiri, sehingga dibiayai APBN BKN sendiri,” lanjutnya.
Penjelasan BKN
BKN juga sempat memberikan penjelasan terkait dengan pendanaan TWK ini. Kepala Humas BKN Paryono mengatakan, dalam pengelolaan dan pembinaan manajemen ASN, BKN mengalokasikan anggaran setiap tahunnya yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Rupiah Murni (DIPA-RM), antara lain untuk membiayai penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi.
Sedianya pelaksanaan penilaian kompetensi untuk asesmen TWK pegawai KPK ini juga akan menggunakan DIPA BKN.
Akan tetapi, berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, anggaran BKN mengalami penghematan sehingga anggaran pelaksanaan asesmen TWK menjadi terbatas.
Namun demikian, BKN tetap melaksanakan asesmen TWK pegawai KPK. Untuk menutupi kekurangan anggaran itulah, KPK bersedia menyediakan anggaran untuk pelaksanaan asesmen TWK pegawai.
“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Nota Kesepahaman dan Kontrak antara KPK dan BKN,” kata dia.
Paryono mengatakan, batas waktu Kontrak telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dan sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi BKN, maka disepakati untuk pembiayaan pelaksanaan asesmen TWK khususnya pegawai KPK, menggunakan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BKN.
“Pelaksanaan Asesmen TWK bagi pegawai KPK yang telah dilaksanakan tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 9 April 2021 telah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021,” pungkasnya.