Indovoices.com –Nama Politikus Golkar Azis Syamsuddin semakin nyaring dibicarakan. Wakil Ketua DPR itu disebut dalam setidaknya terkait dua perkara yang ditangani KPK.
Nama Azis mulanya muncul dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Diketahui, Robin menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Uang tersebut diberikan oleh Syahrial dengan harapan Robin bisa menghentikan kasus rasuah yang terjadi di Tanjungbalai terkait dirinya.
Azis diduga menjadi pihak yang memfasilitasi pertemuan dan perkenalan dua orang tersebut. Sebab, sebelum terjadinya praktik rasuah, keduanya bertemu di kediaman dinas Azis di Jakarta Selatan, sekitar 30 menit.
Pada kasus Tanjungbalai itu, Robin dan Syahrial serta seorang pengacara bernama Maskur Husain sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Azis bersama dengan pihak swasta Agus Susanto dan Aliza Gunadi Ladony dicegah ke luar negeri.
Muncul di Sidang Etik
Nama Azis dan Aliza kembali muncul dalam sidang etik Dewas KPK terhadap Robin. Namun, kaitannya ialah dalam perkara di Lampung Tengah.
Dalam sidang etik yang dilakukan terhadap AKP Robin, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan bahwa setidaknya ada empat kasus yang diduga terkait dengan penyidik asal Polri itu. Salah satunya, adalah kasus di Lampung Tengah ini.
Dari pernyataan Albertina juga, diduga diketahui bahwa ada uang yang diberikan oleh Azis kepada Robin untuk memantau perjalanan kasus di Lampung Tengah.
“Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan Saudara Aliza Gunado, Terperiksa (AKP Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah 3 miliar 150 juta rupiah,” kata Albertina, Senin (31/5).
Sementara dari penjelasan anggota Dewas lainnya yakni Syamsuddin Haris, pemberian uang tersebut salah satunya dengan embel-embel meminta Robin mengawasi kasus Lampung Tengah, terkait dengan nama Aliza.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tujuan pemberian uang serta apakah maksud tersebut sudah terlaksana.
Albertina hanya menyebut, dari total uang yang diberikan oleh Azis di kasus Lampung Tengah ini, sebagian di antaranya diberikan kepada Maskur.
“Sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah 2 miliar 550 juta rupiah, dan Terperiksa mendapat uang lebih sejumlah 600 juta rupiah,” kata Albertina.
Namun demikian, kata Albertina, Azis sudah membantah hal tersebut dalam pemeriksaan oleh dewas beberapa waktu lalu terkait etik Robin.
“Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa,” ucapnya.
Kasus di Lampung Tengah
Beberapa waktu lalu, KPK memang pernah dan sedang menangani beberapa perkara di Lampung Tengah. Termasuk yang menjerat eks Bupati Mustafa sebagai tersangka.
Ada beberapa perkara terkait Mustafa. Pertama, ia bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,65 miliar.
Suap dilakukan dalam rangka agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 miliar pada Tahun Anggaran 2018.
Adapun, para penerima suap tersebut adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga, dan anggotanya, Rusliyanto, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin.
Menurut hakim, suap itu juga diberikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersedia menandatangani surat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah yang gagal bayar.
Mustafa telah divonis 3 tahun penjara di kasus ini.
Sementara kasus kedua, Mustafa kembali dijerat kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Pada kasus suap, Mustafa diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2018. Lalu, Mustafa diduga menerima gratifikasi dari sejumlah calon rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sekitar Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
Khusus di kasus suap, KPK turut menjerat 2 orang sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya adalah Budi Winarto alias Awi selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha.
Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. KPK berkeyakinan uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa kemudian digunakan untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.
Budi dan Simon telah divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Mustafa masih menjalani sidang.
Belum diketahui kasus Lampung Tengah yang terkait dengan Azis Syamsuddin. Namun dia pernah dilaporkan ke MKD DPR dan KPK atas dugaan permintaan fee atas pengurusan DAK Lampung Tengah 2017.
KPK memang pernah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, terkait pengurusan DAK di sejumlah daerah.
Salah satunya di Lampung Tengah. Ia dinilai menerima Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Suap diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.
Terkait kasus itu, muncul nama Azis yang dilaporkan oleh Perhimpunan Advokasi Pro-Demokrasi melaporkannya ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran etik permintaan fee DAK.
“Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya. Karena saudara Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK fee 8%. Harapan kita supaya proses ini berlanjut,” kata perwakilan PAPD, Agus Rihat Manalu, awal Januari 2020 lalu.
Azis juga dilaporkan ke KPK oleh LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) terkait kasus yang sama. Fee 8 persen yang Azis minta saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Pernah Diperiksa KPK
KPK sebelumnya pernah memeriksa Azis sebagai saksi dalam dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Saat itu, Azis diperiksa untuk anggota Komisi XI DPR Amin Santono.
Ketika ditanya wartawan, Azis mengaku dicecar terkait hubungan dengan para tersangka dalam perkara ini. Menurut dia, RAPBN-P 2018 tak pernah dibahas di Banggar. Ia juga membantah meminta fee.
“APBN-P tidak pernah diusulkan oleh pemerintah sehingga tidak pernah dibahas di Badan Anggaran,” kata Azis, Selasa (28/8/2019).
Sementara terkait dengan kasus inti, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara. Ia dianggap bersalah menerima suap dan gratifikasi. Yaya dinilai menerima suap Rp 300 juta dari Mustafa.