Indovoices.com -Dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan diskusi tematik mengenai Implementasi Komitmen Global Indonesia di Level Nasional ) di Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jln. Rasuna Said C.1, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif membuka acara sambil berbincang santai di hadapan peserta yang datang dari kalangan akademisi serta Organisasi Masyarakat Sipil seperti MAPI FH Universitas Indonesia, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Transparency International Indonesia (TII) serta mitra pembangunan lainnya.
Syarif mengingatkan kembali mengenai pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dengan adanya komitmen UNCAC, Indonesia diwajibkan turut menerapkan ketentuan yang ada di dalam UNCAC termasuk menjalani mekanisme peer review dua putaran terhadap implementasi pasal-pasal UNCAC.
“Indonesia sendiri sudah menyelesaikan dua tahapan review. Dari situ, dihasilkan 53 rekomendasi yang salah satu isunya mengenai independensi lembaga antikorupsi,” ujar Syarif.
Pada pasal 6 ayat 2 UNCAC menekankan rekomendasi ini mengarah pada upaya penguatan lembaga antikorupsi, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies atau yang dikenal dengan Jakarta Principles.
Dalam diskusi yang melibatkan banyak elemen masyarakat, Syarif menekankan pentingnya peran serta masyarakat khususnya dunia kampus dan CSO dalam pemberantasan korupsi. Karenakan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 berakibat pada kewenangan KPK yang tidak seluas seperti yang diatur dalam UU sebelumnya yaitu UU Nomor 30 tahun 2002.
Rekomendasi lain yang juga tak kalah penting, kata Syarif, yakni terkait pasal 12 UNCAC yang menekankan upaya peningkatan pencegahan di sektor swasta, yakni dengan memidanakan pelaku suap atau bahkan korporasi, meningkatkan transparansi badan hukum (beneficial ownership), penetapan jangka waktu yang wajar bagi mantan pejabat publik untuk bekerja di sektor swasta, dan mengembangkan pedoman antikorupsi untuk sektor swasta yang sesuai dengan standar internasional. (kpk)