Indovoices.com –.:: MAKN (Majelis Adat Kerajaan Nusantara) ::.
(Sebuah Upaya Untuk Tetap Menjaga Dan Melestarikan Seni dan Budaya Nusantara)
“Merawat nilai-nilai kebudayaan para leluhur adalah bagian dari merawat kebangsaan,
Dengan membangunnya melalui tradisi dan kebudayaan”.
Bisa jadi kalimat yang tercantum di atas merupakan salah satu alasan daripada pembentukan MAKN (Majelis Adat Kerajaan Nusantara),
Yang berdiri sejak setahun lalu.
MAKN merupakan perkumpulan kerajaan Nusantara yang bersifat kekeluargaan dan independen,
Didirikan pada Agustus 2019,
Sebagai upaya untuk menjaga marwah budaya Indonesia,
Dan ikut berpartisipasi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Lebih detailnya,
Tujuan didirikannya MAKN sendiri adalah untuk menjaga, melestarikan, mengembangkan dan melindungi adat istiadat, tradisi, seni dan budaya warisan para leluhur,
Dan membangun kerjasama antara kerajaan2 Nusantara,
Pemerintah Pusat dan Daerah,
Serta lembaga2 swasta dan BUMN.
Filosofi daripada lambang MAKN sendiri,
Yang sepintas mirip dengan kereta kencana lengkap dengan payungnya yang keseluruhannya berwarna emas,
Adalah kendaraan yang menjunjung tinggi adat kerajaan dalam kebersamaan dan kesetaraan Nusantara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MAKN sendiri terbentuk dari 53 Dewan Kerajaan dan 42 Dewan Pengurus Pusat, yang membawahi kerajaan dan keraton seluruh Indonesia.
Keberadaan MAKN telah dikukuhkan di dalam Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia,
Dengan no. AHU-0010184.AH.01.07 tahun 2019 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Majelis Adat Kerajaan Nusantara,
Tertanggal 25 September 2019.
Mengenai persyaratan utama untuk bisa bergabung ke dalam MAKN adalah :
1. Raja / Sultan yang bertahta sudah ditabalkan / dinobatkan oleh Lembaga Adat Kerajaan / Kesultanan yang syah secara adat dan juga diketahui masyarakat adatnya.
2. Masih memiliki istana / keraton yang mempunyai nilai kesejarahan turun menurun.
3. Memiliki silsilah turun temurun jelas dan valid sebagai Raja / Sultan.
4. Mempunyai lambang, bendera dan pusaka, cagar budaya serta situs sejarahnya.
5. Mempunyai masyarakat adat kerajaan.
Kelima syarat itu menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari kemunculan raja, pangeran atau ratu yang mengaku-aku tanpa jejak dan sejarah,
Serta tidak jelas / tidak valid.
Pada akhirnya,
Keraton / kerajaan di Indonesia merupakan akar budaya yang memiliki aset penting,
Yang mana di dalamnya terdapat berbagai aspek,
Seperti tradisi, pakaian, kuliner, hikayat cerita dan sejarah seribu raja, jalur rempah, wastra dan batik,
Yang semua ini bisa digaungkan dengan kondisi saat ini dengan melibatkan kaum milenial.
Keberadaan keraton / kerajaan merupakan hak asasi kebudayaan yang dilindungi oleh UU Kebudayaan,
Tercatat juga di dalam UU Cagar Budaya dengan persepsi kebhinekaan dan kebangsaan,
Yang keseluruhannya harus kembali kepada semangat Bhinneka Tunggal Ika,
Dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Salam budaya,
Salam Kebangkitan Nusantara,
Salam Indonesia Raya 🇲🇨🇲🇨