Indovoices.com –Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan keputusan atas nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) usai mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, Pimpinan KPK akan menyampaikan keputusan tersebut kepada orang yang bersangkutan.
“Kebijakan terhadap 75 TMS akan disampaikan langsung oleh Pimpinan KPK kepada yang bersangkutan,” ucap Bima kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Bima menegaskan, keputusan akan disampaikan setelah KPK berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB).
Menurutnya, keputusan itu akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat pimpinan KPK yang akan menjelaskan setelah berkoordinasi dengan Kempan (RB) dan BKN,” ujarnya.
Lebih lanjut Bima menuturkan, hasil TWK sudah jelas menyimpulkan ada pegawai yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun hasil tes tersebut, kata Bima, sudah valid.
“Keputusannya sudah jelas yang MS dan TMS. Itu hasil test IMB68 yang valid,” tuturnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan penjelasan Sekjen KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021) sudah benar.
Untuk menindaklanjuti 75 pegawai yang tak lolos tes alih status menjadi ASN, KPK akan menunggu penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN.
Tes tersebut merupakan bagian peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Tjahjo menegaskan, BKN akan menindaklanjuti soal 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK.
“Nanti ada proses dari BKN,” kata Tjahjo kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Ia juga mengatakan, kementeriannya mendukung tindak lanjut di BKN.
Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, TWK diselenggarakan bekerja sama dengan BKN.
“(Kementerian) PAN RB akan dukung proses BKN sebagai penyelenggara tes wawasan kebangsaan sebagaimana dasar dari Peraturan KPK,” ujarnya.
Diketahui, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat TWK.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos TWK.
“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/5/2021).
KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kemenpan RB dan BKN.
“Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” kata Sekjen KPK Cahya Harefa, dalam kesempatan yang sama.