Dengan pertimbangan berdasarkan persetujuan Asian Paralimpyc Committee cabang olahraga Para Cylcling akan dipertandingkan dalam Asian Para Games tahun 2018, pemerintah memutuskan untuk menyiapkan venue di Sirkuit Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai lokasi pertandingan.
Terkait penambahan lokasi tersebut, maka pada 28 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018 (tautan: Keppres_Nomor_22_Tahun_2018).
Melalui Keppres ini, Presiden menugaskan INASGOC untuk menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Para Games tahun 2018, di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAPGOC bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Keppres ini.
Selain itu, dalam Keppres ini, susunan Panitia Nasional INAPGOC berubah dengan dimasukkannya Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Ketua Ketua IV Panitia Penyelenggara, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai Anggota Panitia Penyelenggara.
“Segala pendanaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 Keppres tersebut.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta tanggal 28 Agustus 2018. (Pusdatin/ES)