Indovoices.com – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Asistensi Pengisian Dan Pengiriman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Kemensetneg. Pendampingan pengisian LHKPN yang dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemensetneg tersebut diadakan di Aula Serbaguna Gedung III Kemensetneg, Jakarta.
Pengisian LHKPN dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pengumuman dan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan LHKPN di Lingkungan Instansi.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memudahkan para Wajib Lapor dalam melaporkan harta kekayaannya,” kata Andri Kurniawan selaku Kepala Biro SDM saat membuka acara. Selain itu, para Wajib Lapor dapat bertanya sekaligus mendapatkan pendampingan langsung oleh narasumber dari KPK dalam pengisian LKPN. Sebagai apresiasi, Kemensetneg juga memberikan plakat kepada narasumber.
Dua narasumber yang berasal dari Direktorat Pendaftaran Dan Pemeriksaan LHKPN, KPK yaitu Spesialis Muda I, Galuh Sekardhita dan Staf Data Entry, Edy Prasetyo. Keduanya memberikan pengenalan mengenai aplikasi e-LHKPN. “Dengan sistem berbasis elektronik, proses pelaporan akan lebih cepat dan lebih mudah,” ucap Galuh. Selain pengenalan tentang e-LHKPN, para pejabat yang hadir juga mendapatkan simulasi pengisian yang informatif.
Berdasarkan ketentuan, penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap setahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Para Wajib Lapor harus mengirimkan laporannya paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Pelaporan LHKPN yang dibuat oleh KPK dapat diakses melalui situs web elhkpn.kpk.go.id.
Jumlah Wajib Lapor di lingkungan Kemensetneg sebanyak 109 orang yang terdiri dari 21 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berjumlah 56 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 18 Bendahara, dan 14 Auditor. Adanya kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk komitmen dan upaya dari seluruh Wajib Lapor di Kemensetneg untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi khususnya dalam hal pelaporan LHKPN. (CHA-Humas Kemensetneg)