Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pemerintah memandang perlu menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tunjanan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Atas pertimbangan tersebut, pada 3 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 218 tentang Tunjanan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS, TNI, Polri dan Pegawai lainnya) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Tunjangan kinerja sebagaimana tidak diberikan kepada: a. pegawai di lingkungan Kementerian LHK yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. pegawai di lingkungan Kementerian LHK yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; c. pegawai di lingkungan Kementerian LHK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. pegawai di lingkungan Kementerian LHJK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2012.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
“Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Adapun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menurut Perpres ini, diberikan tunjangan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Tunjangan kinerja bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.