Indovoices.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati temuan Ombudsman Kantor Perwakilan DKI Jakarta soal maladministrasi pengawalan terdakwa Idrus Marham. Kesalahan prosesur yang dinilai Ombudsman diharap menjadi pelajaran bagi lembaga antirasuah.
“Kami harap ini juga bisa menjadi perbaikan ke depan baik bagi KPK ataupun bagi proses yang terjadi di Ombudsman,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Komisi antirasuah berharap temuan maladministrasi Ombudsman itu tidak mengganggu hubungan antar instansi. Semua masukan dari berbagai pihak akan diterima KPK secara terbuka.
“Karena itu akan sangat bernilai bagi KPK untuk memperkuat institusi ini,” kata dia.
Febri mengatakan untuk saat ini, pihaknya akan mempelajari semua temuan Ombudsman. KPK mempersilakan semua pihak, tak hanya Ombudsman untuk menyampaikan kritik.
“KPK sebagai institusi penegak hukum tentu harus menghormati pelaksanaan kewenangan oleh undang-undang tersebut,” pungkasnya.
Ombudsman Kantor Perwakilan DKI Jakarta menemukan sejumlah tindakan maladministrasi dalam pengelolaan rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan ini merupakan tindak lanjut dari polemik pelesiran terdakwa Idrus Marham.
Salah satu temuannya adalah kepala Rutan dan Plh kepala Rutan KPK dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tata tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan dengan mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi hambatan dan tantangan di lapangan kepada petugas pengawalan tahanan.
Kedua, Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan dianggap tidak kompeten dalam manajemen pengamanan dan pengawalan tahanan. Khususnya terkait dengan keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) serta membiarkan pelaksanaan tugas pengawalan tahanan tanpa memiliki juklak/SOP pengawalan tahanan.
Ombudsman juga menyebut Direktur Pengawasan Internal KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka pencegahan maladministrasi pengawalan tahanan. Bahkan Direktur Pengawasan Internal KPK disebut memiliki keterbatasan pemahaman terhadap peraturan di internal serta kemampuan mendeteksi sejak dini pelanggaran dalam pengawalan tahanan. (msn)