Indovoices.com –Kasus penjualan vaksin corona secara ilegal di Kota Medan mendapatkan perhatian publik. Pasalnya, kasus ini melibatkan dua oknum ASN dokter di Dinkes Sumut.
Kedua dokter itu berinisial KS dan IR yang bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yaitu SH dan SW. SH merupakan ASN di Dinkes Sumut, sementara SW adalah wanita yang berprofesi sebagai agen properti.
Aksi keempat pelaku sudah dilakukan sejak April 2021, dan selama itu mereka telah 15 kali melakukan vaksinasi corona ilegal di berbagai tempat. Peserta vaksinasi diwajibkan membayar Rp 250 ribu untuk sekali vaksin. Padahal vaksin itu seharusnya gratis.
Rupanya, vaksinasi ilegal tidak hanya dilakukan di Medan. Mereka juga pernah melakukan vaksinasi ilegal di Jakarta.
“[Vaksinasi di] Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak satu kali,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat press conference di Mapolda Sumut, Jumat (21/5).
Panca mengatakan, pihaknya terus mendalami dengan siapa pelaku berkoordinasi di Jakarta. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Khusus yang di Jakarta masih mendalami dengan siapa proses vaksinasi tersebut. [Tapi] dokter IR pergi ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terbongkar setelah praktik vaksinasi ilegal di Komplek Perumahan Jati Residence, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diendus polisi. Dari itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap empat tersangka.
Dari bisnis haram tersebut, keempat pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 271.250.000. Uang itu didapat dari penjualan vaksin kepada 1.085 peserta.
Uang tersebut lalu dibagi untuk IW, KS, dan SH sebesar Rp 238.700.000, sedangkan tersangka SW memperoleh Rp 32.550.000.
Panca mengatakan, vaksin Sinovac mudah didapat tersangka karena IW, KS, dan SH bekerja di Dinkes dan punya posisi strategis dalam menyalurkan vaksin.
Tersangka IW merupakan dokter Dinkes yang bertugas di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Dia diduga mengambil jatah vaksin petugas dan tahanan lapas untuk diserahkan ke SW. Dia juga memfasilitasi hadirnya dua vaksinator di kegiatan vaksinasi ilegal mereka.
“Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” kata Panca.
Sementara peran tersangka SH yakni menyalahgunakan vaksin untuk kepentingannya. SH dalam hal ini memiliki wewenang memberikan sejumlah vaksin. Dibantu KS, dia memberikan sejumlah vaksin kepada warga yang mau membayar lewat komplotannya.
“Mereka memberikan vaksin tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya karena dari hasil pemeriksaan ternyata tidak mengajukan surat permintaan vaksin,” pungkasnya.