Kedeputian Kemaritiman Sekretariat Kabinet (Setkab) menyelenggarakan Roundtable Discussion mengenai Regulatory Governance System, di Ruang Rapat Sekretaris Kabinet Lantai 2 Gedung III Kemensetneg, Senin (28/5) pagi.
Deputi Maritim Sekretaris Kabinet, Satya Bhakti Parikesit, dalam sambutannya mengatakan, diskusi ini untuk membahas tentang reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara Dan Lembaga Pemerintah.
“Selain itu juga tentang Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet ,” sambung Bhakti.
Menurut Deputi Kemaritiman itu, banyak kementerian, lembaga berharap Inpres Nomor 7 tahun 2017 dan Perseskab Nomor 1 tahun 2018 diimplementasikan dengan baik. Tapi ada banyak tantangan dalam mengimplementasikannya, terutama dalam hal mengintegrasikan pembuatan kebijakan (policy making) di tingkat Kementerian.
“Tidak semua Kementerian melaksanakan analisa dampak dalam pembuatan kebijakan tersebut,” ungkap Bhakti seraya mengingatkan, hal ini bukan berarti Kementerian/Lembaga tidak mau membuat analisa dampak, tetapi karena masih ada banyak hal yang dipertanyakan berkaitan dengan bagaimana mereka bisa mengadakan analisa dampak ini.
Diskusi roundtable ini, jelas Bhakti, salah satu tujuannya adalah menyamakan persepsi di kalangan internal Setkab. Sehingga ketika para Menteri meminta Setkab untuk memberikan penjelasan atau membuat analisa tentang analisa dampak dari kebijakan yang telah dibuat, menurut Bhakti, Setkab sudah mempunyai jawaban yang sama.
Roundtable Discussion ini menghadirkan Global Lead on Regulatory Policy and Management for the World Bank’s Governance Global Practice Peter Ladegaard, Senior Private Sector Specialist Henry Sadee, Private Sector Development Specialist Derrick Pfeffer, dan Private Sector Development Specialist Siti B Wardhani. (FID/JAY/ES)