Nama Superman sendiri bukanlah nama asing bagi kebanyakan orang. Bila berbicara tentang nama ini, bayangan anak-anak generasi milenial tentu akan tertuju pada sosok super hero asli Amerika. Namun lain ceritanya bila ditanya kepada generasi 90-an, apalagi bila di depan kata Superman ditambah embel-embel Wafer.
Yup, wafer Superman adalah salah satu jajanan ringan generasi 90-an seangkatan dengan jajanan sejenisnya yang sangat melegenda, seperti permen pendekar biru, Anak Mas, Permen Bolong, Permen Rokok dan lain-lainnya. Harganya pun terbilang murah untuk ukuran masa itu. Namun memiliki kualitas yang bagus karena rasa wafer dan coklatnya yang sangat manis. Meskipun wafer Superman masih bertahan sampai saat ini, taruhan, kamu pasti menilai wafer Superman jaman dulu lebih enak.
Selidik punya selidik, ternyata wafer Superman ini sempat digugat oleh DC Comics. DC Comics adalah perusahaan komik asal Amerika Serikat (AS), yang membuat tokoh Superman, Batman, Wonder Women dkk.
Awalnya bermula saat DC Comics akan mendaftarkan mereknya ke Indonesia, ia tidak bisa didaftar karena sudah ada nama serupa yang dipegang PT Marxing. Alhasil, DC Comics yang memproduksi tokoh kartun Batman, Wonder Women, Aquaman, Flash dan kawan-kawan lalu menggugat ke ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 April 2018. DC Comics merasa keberatan dengan merek wafer Superman yang dibuat oleh PT Marxing Fam Makmur.
Dalam gugatannya, DC Comics meminta PN Jakpus untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik dari merk Superman serta memiliki hak eksklusif terhadap merek-merek tersebut di wilayah Indonesia. Selain itu, DC juga meminta agar merek yang dimiliki PT Marxing Fam Makmur, dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.
Namun pada tanggal 13 April 2018, PN Jakpus memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklicht verklaard). Atas hal itu, DC Comics tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dan hari ini tanggal 28 Mei 2019, MA dengan ketua majelis Hamdi dan anggota Sudrajad Dimyati serta Panji Widagdo, memutuskan untuk menolak gugatan DC Comics atas perkara nomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018 itu.
Penolakan itu didasarkan atas telah dikantonginya sertifikat merek dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dengan nomor IDM000374438 dan IDM000374439 oleh PT Marxing Fam Makmur.
Dengan mengantongi sertifikat itu, PT Marxing Fam Makmur pun berhak menggunakan merek Superman secara eksklusif untuk kategori wafer, mie, bihun, kopi, teh, coklat, es krim, sereal dan gula.
Kemenangan ini menandakan tidak selamanya perusahaan lokal kalah dengan perusahaan luar negeri, bahkan untuk yang sekaliber DC Comics sekalipun.
Salah satu kasus gugatan merk yang tidak kalah menghebohkan lainnya adalah kemenangan orang Jakarta yang atas merk Pierre Cardin di akhir tahun 2018 yang lalu.
Kasus bermula saat Pierre Cardin melayangkan gugatan dari 59 reu du Faubourg Saint-Honore, Paris Prancis ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), untuk menggugat pengusaha lokal, Alexander Satryo Wibowo yang memproduksi barang dengan merek yang sama.
Gugatan pun berakhir di MA yang ditangani oleh enam hakim agung (3 di tingkat kasasi dan 3 di tingkat PK). Hakim agung Nurul Elmiyah tidak setuju Pierre Cardin milik orang Jakarta. Ia beralasan merek Pierre Cardin sudah terkenal di berbagai negara dan merujuk nama desainer Prancis.
Namun sayangnya, suara Nurul kalah dengan hakim agung lainnya. Sehingga merk Pierre Cardin pun jadi merek milik orang Jakarta. para pembaca