Indovoices.com –Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan pihaknya akan mengusut secara transparan kasus penembakan terhadap buronan kasus perjudian Deki Susanto. Pria masuk daftar pencarian orang (DPO) itu disebut ditembak mati personel Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) di depan anak dan istrinya.
Argo mengatakan saat ini polisi penembak, Brigadir KR, sudah ditahan. “Sebagai pelaku penembakan kita lakukan tindakan pemeriksaan pidana. Kita kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP. Saat ini yang bersangkutan tersangka Brigadir KR sudah dilakukan penahanan di Direktorat Reserse Umum pada tanggal 31 Januari 2021,” ungkap Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
KR juga dipastikannya dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum. Sedangkan lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik.
“Itu yang dilakukan oleh kepolisian dan kita transparan, ini sudah kita sampaikan sebenarnya tapi kita ulang kembali. Bahwa anggota di Solok, Polda Sumbar sudah kita lakukan penindakan,” ungkap Argo.(msn)