Indovoices.com –Satreskrim Polres Jakarta Pusat menangkap seorang pengacara berinisial ADS, dan 9 preman di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku diduga merupakan agen mafia tanah.
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin mengatakan, oknum pengacara tersebut diduga menjadi otak aksi mafia tanah di Jalan Bungur Besar, Kemayoran. Dia mengerahkan 8 preman menakuti warga.
“Tindak pidana perbuatan memaksa disertai dengan kekerasan. Adanya aksi premanisme terkait dugaan mafia tanah. Kami mengamankan oknum penasihat hukum (inisial AD),” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut, kasus tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang mengaku didatangi sejumlah orang dengan klaim sebagai pemilik tanah dan memaksa mereka menandatangi surat pernyataan. Belakangan, warga di lokasi diusir para preman tersebut.
Burhanuddin menambahkan, warga yang tak terima melaporkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menangkap 8 orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR.
“Dari adanya laporan masyarakat kepada kejadian 25 Februari 2021. Bermula adanya sekelompok orang preman menerima surat kuasa dari orang mengaku memiliki lahan tersebut. Mengintimidasi warga penghuni dan kos kosan di areal tersebut,” ujar Burhanuddin.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun. Saat ini para pelaku telah diamankan.
“Ini sesuai Pasal 335 KUHP,” pungkasnya