Indovoices.com –Polisi menggerebek 2 hotel yang diduga menjadi tempat prostitusi di kawasan Jakarta Barat pada tanggal 19 dan 21 Mei 2021.
Dari penggerebekan yang dilakukan Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, sebanyak 75 orang diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatskan, mereka yang diamankan di antaranya anak perempuan korban prostitusi, muncikari, hingga karyawan hotel.
“Jumlah yang diamankan dari 2 lokasi itu, 75 orang baik muncikari, wanita open BO, tamu, serta karyawan hotel tersebut,” ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Yusri menjelaskan, ada 18 anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban dua muncikari berinsisial AD (27) dan AP (24).
Sebagian di antara anak perempuan itu telah dipulangkan dan dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.
“Ada 7 orang yang dititipkan di rumah aman P2TP2A dan 6 orang di BRSMPK Handayani,” ucapnya.
Polisi mendapatkan barang bukti dari penggerebekan dua hotel itu berupa uang tunai total Rp 750 ribu, alat kontrasepsi, sejumlah ponsel, dan bill hotel.
Adapun 2 orang muncikari yakni AD yang diamankan di Hotel A dan AP di penginapan B, Jakarta Barat, itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 10 tahun dan dena maksimal Rp 200 juta.