Indovoices.com –Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, ketiga pelaku diamankan di daerah Jakarta dan Bogor.
Azis menyebut, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.
Mendengar laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DC.
“DC kedapatan menguasai 5 bungkus kantong plastik dililit dengan lakban coklat dan berisi narkotika bentuk tanaman jenis ganja,” kata Azis kepada awak media, Selasa (8/6/2021).
Kata Azis, berdasarkan keterangan DC, 2 hari sebelum penangkapan, Selasa (25/5/2021) lalu, tepatnya pukul 20.30 WIB, dia dihubungi seseorang bernama Beo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Posisi Beo sendiri berada di Gunung Sindur, Bogor untuk mengambil barang dan diserahkan kepada orang lain sesuai petunjuknya.
“Pada hari Kamis, 27 Mei 2021 pukul 15.00 WIB, DC dihubungi oleh seorang yang dipanggil Bang (DPO) untuk ambil barang ganja ini di salah satu kamar hotel kamar,” kata Azis.
Setelah diambil barang oleh DC, pada saat di depan hotel dilakukan penangkapan oleh tim Satresnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan, Azis menyebut, DC mengaku sudah 3 kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja dengan menerima upah Rp 500 ribu hingga Rp1 juta.
Tak hanya itu, selain modus pengiriman secara langsung, kata Azis, pihaknya juga mendapatkan informasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi yang kemudian pengiriman tersebut diikuti sampai dengan alamat tujuan yaitu di depan salah satu kampus di Bogor.
“Setelah paket kiriman tersebut diambil oleh orang sesuai alamat, kemudian tim Sat Resnarkoa melakukan penangkapan serta penggeledahan barang kiriman tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya didapati barang kiriman tersebut adalah ganja yang akan diedarkan pelaku lain atas nama MH dan MYH.
Atas giat penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku yakni MH, MYH dan DC.
Dari tangan pelaku, polis mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ganja siap edar seberat 10,195 kilogram, 3 unit HP, danganja seberat 2,441 kilogram
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.