“Kita akan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, itu pasal 53. Polri sudah pensiun pada usia 58, TNI masih 53, sedangkan harapan hidup orang indonesia saat ini sudah lebih dari 70 tahun,” kata Panglima TNI kepada wartawan usai pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1) siang.
Revisi undang-undang yang akan diajukan itu, menurut Panglima TNI, adalah usia saja pasal 53 termasuk pasal 47 soal peluang jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI.
Sebelumnya Presiden Jokowi kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan juga Panglima TNI untuk merevisi batas usia pensiun terutama untuk tamtama dan bintara, dari yang sekarang pensiunnya 53 ke 58. Tapi untuk ini, diakui Presiden harus merevisi undang-undang.
Mengenai alasan perubahan usia pensiun untuk tamtara dan bintara dari 53 ke 58 itu, Presiden Jokowi mengatakan, kalau umur 53 itu masih seger-segernya, masih produktif-produktifnya. Karena itu, pemerintah ingin disamakan dengan batas usia pensiun Polri, ya itu 58 tahu.
Masih Segar
Senada dengan Presiden Jokowi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengakui bahwa usia 53 tahun bagi prajurit TNI menunjukkan mereka masih segar, masih muda.
“Bisa kita gunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, seperti di angkatan laut, semakin dewasa, semakin paham tentang problem masalah mesin kapal, bagaimana sistem navigasi, bagaimana sistem radar kapal termasuk angkatan udara bagaimana sistem enjin dan sebagainya, semakin matang mereka.
“Ini yang kita harapkan tetap dinas di TNI,” ujar Panglima TNI.
Kemudian kalau dari pasukan-pasukan, menurut Panglima TNI, nanti bisa juga dimasukkan di teritorial, contohnya di pesisir, menjadi bintara pembina pesisir, babinsa, dan lain sebagainya.
“Jadi usia di 58 adalah usia yang sangat-sangat masih produktif lah,” tegas Panglima TNI.
(FID/JAY/ES)