Pagi ini banyak yang membahas pernyataan soal pernyataan Wasekjen MUI Ustad Tengku Zulkarnain mengenai Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), termasuk juga Video Ceramahnya.
Dalam pernyataan di video tersebut, Ustaz Tengku Zul menuding pemerintah sebagai pihak yang mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dirinya pun menyebut pemerintah akan melegalkan zina dan menyediakan alat kontrasepsi untuk muda-mudi apabila RUU tersebut disahkan.
Berikut kutipan ceramah Ustaz Tengku dalam video yang beredar.
… Pelajar, dan mahasiswa, dan pemuda yang belum nikah yang ingin melakukan hubungan seksual, maka pemerintah mesti menyediakan alat kontrasepsi untuk mereka. Anak-anak muda yang belum nikah kepengen berzinah, pemerintah harus menyediakan kondomnya supaya tidak hamil di luar nikah.
Kalau ini disahkan, berarti pemerintah telah mengizinkan perzinahan, bahkan menyediakan kondom dan alat kontrasepsi.
Bahkan, baru-baru ini terjadi perdebatan antara Ustadz Tengku Zulkarnain dengan Anggota DPR RI, Ace Hasan Syadzily membahas RUU PKS tersebut dalam acara yang ditayangkan di InewsTV.
Ace ketika itu menantang Ustad Tengku untuk menujukkan pasal mana yang membolehkan seks bebas, LGBT dan pemerintah menyediakan kontrasepsi dalam RUU tersebut. Namun Ustad Tengku Zulkarnain tidak mampu menunjukkan pasal yang dimaksud.
Netizen Anggoro Sabdo yang menggunakan akun @anggorosabdo bahkan mengunggah potongan video yang menunjukkan Tengku Zulkarnain kebingungan mencari-cari pasal itu dalam kertas yang dia bawa.
“Sementara simbah @ustadtengkuzul lagi sibuk nyari kisi-kisi, tapi gak ketemu, di situ harusnya simbah belajar untuk tidak sembrono melemparkan fitnah seolah-lah pemerintah dibalik RUU PKS, setelah tidak terbukti apakah simbah mau meminta maaf atas pernyataanya. Jawabannya jelas tentu tidak,” kata dia.
Sampai akhirnya, melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Selasa 12 Maret 2019. Ustaz Tengku Zul mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf.
“Stlh mencermati isi RUUP-KS sy tdk menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah utk pasangan Remaja dan Pemuda yg ingin melakukan hubungan suami isteri. Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf krn mendapat masukan yg salah,” cuit Ustaz Tengku.
Ucapan Ustaz Tengku tersebut menuai kritikan dari sejumlah pihak. Termasuk dari Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya yang turut mengomentari postingan video tersebut.
Dalam kicauannya, Yunarto Wijaya juga menandai akun @Acehasan76 menyebutkan bila Ustad Tengku lebih dulu berbicara baru kemudian berfikir.
“Ternyata beneran orang itu ngoceh dulu baru mikir…. Cc @acehasan76,” kicaunya dalam akun twiter @yunartowijaya.
Juru bicara TKN, Ace Hasan Syadzily, menyatakan pihaknya menerima saja permintaan maaf Ustaz Tengku. Hanya saja, dia berharap Ustaz Tengku minta maaf langsung ke Presiden Jokowi.
“Ustad @ustadtengkuzul sy secara pribadi memaafkan. Tapi akibat pernyataan Ustadz, banyak orang yang percaya atas pernyataan itu sehingga mrk memfitnah Pak @jokowi dgn isu2 yg tidak benar. Bukan hanya melalui twitter tp ceramah juga di masjid2 itu! Minta maaf ke Pak Jokowi!!!!Ace Hasan Syadzily added,” tutur Ace membalas cuitan Ustaz Tengku.
Dalam pernyataan terpisah, Ace menegaskan bahwa ceramah Ustaz Tengku itu bisa menjadi sumber hoax dan berita bohong. Lebih dari itu, Ace menilai pernyataan tersebut sangat menyesatkan.
“Dalam ceramahnya, Tengku Zulkarnain menyampaikan bahwa dalam RUU disebutkan anak-anak remaja yang melakukan hubungan intim disediakan alat kontrasepsinya oleh Pemerintah. Bahkan dengan berkelakar dia mengatakan bahwa kalau anak-anak mau berhubungan seksual bisa minta kondom ke Puskesmas,” ucap Ace.
“Pernyataan itu jelas sangat menyesatkan. Pertama, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu bukan usulan Pemerintah, tapi inisiatif DPR. Kedua, dari segi substansi RUU tersebut tidak ada sama sekali pasal yang menyatakan Pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi bagi remaja atau pelajar,” jelasnya.
Ace yang menyebutkan bahwa ceramah Ustaz Tengku itu bisa menjadi sumber hoax dan berita bohong tidak berselang lama benar-benar terbukti.
Hal ini terlihat dari sebuah video tentang seorang ustaz yang diduga melakukan kampanye hitam di salah satu masjid di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi viral di media sosial. Dalam video tersebut ustaz yang disebut bernama Supriyanto itu menyebarkan isu jika pasangan Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden bakal akan ada pengesahan Undang-Undang Pelegalan Perzinahan.
Polisi dan Panwascam Kalibaru pun bergerak cepat. Kedua lembaga tersebut langsung memanggil ustaz Supriyanto untuk dilakukan klarifikasi di kantor Panwascam Kalibaru, Senin 11 Maret 2019. Selain Kapolsek, hadir pula Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Banyuwangi.
Kapolsek Kalibaru AKP Jabar mengatakan, video viral itu direkam setelah Salat Zuhur pada Sabtu 9 Maret 2019. Saat itu beberapa jemaah dari masjid Al Ihsan di Desa Kalibaru Wetan meminta tausyiah dan doa. Dalam tausyiah itu kemudian muncul kalimat kampanye hitam tersebut.
“Itu (kalimat kampanye hitam) referensi dari video ceramah dengan Ustaz Zulkarnain, kemudian dari orang PKS, Jazuli dan Hidayat Nur Wahid bahwa saat ini katanya pemerintah sedang menggodok Undang-Undang Pelegalan Perzinahan. Padahal hal itu tidak ada,” tambahnya.
Itu baru yang terungkap. Kita tidak tahu sudah seberapa luas beredarnya video ceramah Ustad Tengku tersebut, sudah berapa banyak orang yang termakan dan terhasut oleh video tersebut.
Sementara tingkah laku Ustad Tengku yang suka memprovokasi melalui cuitannya bukanlah baru-baru ini saja terjadi. Sudah terlalu sering. Setidaknya sudah dua kali dirinya dipolisikan.
Yang pertama, salah satu cuitan Tengku Zul yang berujung dipolisikan adalah terkait ‘surat suara tercoblos’. Relawan Jokowi Mania (Jo-Man) mempolisikan Tengku Zul atas tuduhan menyebarkan berita bohong.
Dalam cuitannya yang sudah dihapus tersebut, Ustad Tengku mentwit:
7 kontainer surat suara Pemilu yang didatangkan dari China sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01? (Menyebut salah satu stasiun TV, red). Nampaknya Pemilu sudah dirancang untuk curang? Kalau ngebet banget apa tidak sebaiknya buat surat suara permohonan agar capres yang lain mengundurkan diri saja? Siapa tahu mau.
Yang kedua, Cuitan Tengku Zul lain yang dianggap melanggar hukum adalah tentang foto kampanye Heriandi yang menggunakan aksara mandarin. Tengku Zul dilaporkan oleh Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Heriandi Lim.
Ini adalah Lembar Kampanye Calon Legislatif. Pertanyaannya, dari Negara Manakah Para Caleg Ini…? Jika iIni Benar Lembar Kampanye dari NKRI, bagaimana Perasaan Anda Semua…? Senang kah…? Atau jengkel…? Monggo…
Coba kita perhatikan, agar lolos dari jerat hukum, dirinya berlindung menggunakan kalimat tanya dan memposisikan diri seakan-akan bertanya.
Namun sayangnya kalimat tanya sekarang sudah tidak efektif lagi. Hal ini dibuktikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang melaporkan akun Twitter @KakekKampret_ ke Kepolisian Resor Klaten belum lama ini, dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Mahfud MD memberikan komentar lewat akun twitternya bahwa cuitan KakekKampret_ itu bukan pertanyaan, tetapi penghinaan yang dirumuskan dalam sebuah pertanyaan.
“Itu sama dengan kalimat, “Apa benar kamu berzina dengan ibumu? Kalau benar, apa alasannya?” Yang begitu bukan pertanyaan tapi hinaan dengan insinuasi pertanyaan,” tulis Mahfud di akun twitternya.
Kembali ke permintaan maaf dari Ustad Tengku, tentu harus kita berikan maaf, namun pelaporan hingga proses hukum tetap harus dilakukan. Agar si Ustad yang sudah terlalu sering melakukan provokasi ini mendapat pelajaran yang setimpal. Setujukah Anda?