Indovoices.com –Jajaran Partai Demokrat kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.
Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penggagas, panitia, pelaku dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara atau kubu kepemimpinan Moeldoko.
Jajaran PD tersebut datang didampingi seorang pengacara yang juga eks Ketua KPK, Bambang Widjojanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Yang kami lakukan adalah mengajukan gugatan ya, perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat. Namanya nanti kami rilis,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada awak media.
Herzaky melanjutkan, dasar gugatan pihaknya yakni lantaran 10 orang tersebut telah melanggar konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.
“Dan yang kedua, mereka itu semua juga telah melanggar konstitusi negara. Tepatnya UUD 1945 Pasal 1 karena ini Indonesia adalah negara hukum yang demokratis,” kata dia.
Alasan menggugat selanjutnya, kata Herzaky, karena dianggap pengadilan sebagai benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan kebenaran.
“Di sini kami mencari keadilan. Karena kalau dikait-kaitkan juga sudah sangat jelas mereka melanggar UU parpol,” ujarnya.