Indovoices.com –Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang kebijakan penguatan/penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Aturan soal penebalan PPKM Mikro ini diteken pada 21 Juni 2021.
Setidaknya ada 11 sektor kegiatan masyarakat yang diatur. Mulai dari kegiatan perkantoran, kegiatan keagamaan di tempat ibadah hingga acara hajatan. Berikut rinciannya;
1. Perkantoran
Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen. Di luar zona merah, WFO 50 persen dan WFH 50 persen. Pengaturan waktu kerja dilakukan secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
2. Belajar Mengajar
Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online). Sementara untuk kabupaten/kota selain pada zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Esensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dapat beroperasi 100 persen.
4. Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall; makan/minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
5. Pusat Perbelanjaan
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.
6. Kegiatan Konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
7. Kegiatan Keagamaan
Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Sementara untuk kabupaten/kota pada zona merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu.
8. Kegiatan di Area Publik
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), untuk kabupaten/kota selain pada zona merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara untuk zona merah, ditutup sementara.
9. Kegiatan Seni, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), untuk kabupaten/kota selain pada zona merah diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara untuk zona merah, ditutup sementara.
Khusus untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Kegiatan Rapat, Seminar dan Pertemuan Luring
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), untuk kabupaten/kota selain pada zona merah diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara untuk zona merah, ditutup sementara.
11. Sektor Transportasi
Dalam aturan penebalan PPKM Mikro ini, Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.