“Wakil Ketua KSPSI Bapak Moh Jumhur mengapresiasi adanya PM 118 Tahun 2018. Beliau mengatakan peraturan ini mengatur secara rinci perlindungan bagi pengemudi dan penumpang,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan.
Dalam segi perhubungan, kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum harus memiliki tanda khusus seperti warna, stiker, dan sebagainya. Sedangkan dalam segi ketenagakerjaan, hubungan kerja antara pengemudi dan operator adalah kemitraan.
Wakil Ketua KSPSI juga menjelaskan, dalam peraturan ini perusahaan angkutan sewa khusus tidak dapat lagi membekukan akun pengemudi, tetapi harus melalui peringatan serta pemberitahuan. Selain itu, untuk penumpang diberikan pelindungan keamanan, keselamatan serta tarif yang lebih pasti.
“Salah satu hal yang ditekankan dalam peraturan ini terkait penerapan suspend yang selalu dikeluhkan pengemudi, penetapan batas tarif serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Poin-poin ini yang membuat KSPSI mengapresiasi dan mendukung diberlakukannya PM 118 Tahun 2018,” tutur Hengki. (LFH/RDL/CA/HA)