Indovoices.com –Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab atas perkara berita bohong tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor. Dalam sidang Kamis, 24 Juni 2021, hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.
Berikut fakta-fakta seputar sidang vonis Rizieq Shihab:
1. Tuntutan Jaksa
Jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara enam tahun dalam perkara berita bohong ini. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah positif Covid-19.
2. Vonis Rizieq Shihab
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq telah terbukti secara sah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Rizieq divonis empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur. Hakim turut membebankan biaya perkara kepada Rizieq sebesar Rp 5.000.
Selanjutnya hal yang memberatkan dan meringankan
3. Hal yang memberatkan dan meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan ialah karena terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara itu yang meringankan adalah terdakwa memiliki keluarga dan pengetahuan agamanya masih dibutuhkan masyarakat.
4. Opsi hakim untuk Rizieq
Hakim memberikan sejumlah opsi kepada Rizieq Shihab setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Salah satu opsinya adalah meminta pengampunan kepada presiden.
“Ketiga, hak mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi,” kata hakim Khadwanto.
Opsi lainnya, kata hakim, seperti tercantum dalam Pasal 196 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah menerima putusan maupun mengajukan banding. Berikutnya, adalah pikir-pikir selama 7 hari.
5. Rizieq ajukan banding
Rizieq Shihab mengatakan ada beberapa hal yang tak bisa diterima dalam sidang putusan. Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tak pernah hadir. “Saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding,” kata dia. Begitu pula dengan tim kuasa hukumnya.
6. Keributan di luar ruang sidang
Di luar ruang sidang, polisi menangkap pendukung Rizieq yang membawa senjata tajam. Petugas kepolisian dari Polres Jakarta Timur melakukan razia terhadap massa yang hendak mengikuti sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Wakil Kapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani yang memimpin pengamanan sidang Rizieq memerintahkan anak buahnya untuk memeriksa massa yang berkerumun di pengadilan. Beberapa orang pendukung eks pimpinan FPI itu sempat menolak ketika hendak ditangkap.
Selanjutnya pria membawa pisau, ketapel hingga lempengan besi
Di antara puluhan pendukung yang diciduk polisi, seorang pria kedapatan membawa senjata tajam sebuah pisau kecil. Dia juga membawa dua gagang ketapel, serta lempengan besi dalam plastik yang disembunyikan di bagasi motornya.
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, setelah mengetahui hasil tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. “Sebagian kami swab antigen di Polres. Ada empat orang yang reaktif,” ujar dia.
7. Rizieq juga divonis 8 bulan penjara untuk perkara kerumunan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara. Kala itu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp 20 juta untuk kerumunan di Megamendung. Vonis Rizieq Shihab itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.