Indovoices.com – Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tahun anggaran 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Terkait pembangunan kampus IPDN Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, KPK menetapkan DJ (Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011) dan AW (Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero) Tbk) sebagai tersangka.
Sedangkan, dalam pembangunan kampus IPDN Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara, KPK menetapkan DJ dan DP (Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka.
Tersangka DJ selaku PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Tahun 2011 bersama-sama AW (Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN masing-masing di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara. Akibatnya, berdasarkan hitungan sementara, dari dua proyek tersebut negara diduga mengalami kerugian total sekitar Rp21 miliar rupiah.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 3 orang tersangka untuk 2 proyek pembangunan IPDN lainnya, yaitu proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat dan Kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Sehingga, total dugaan kerugian negara untuk pembangunan 4 gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 Miliar.
Atas perbuatannya, DJ, AW dan DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.