Indovoices.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka HTS (Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020. Tersangka HTS ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.
KPK menetapkan HTS sebagai tersangka pada 30 September 2019. Tersangka HTS diduga menerima gratifikasi bersama-sama Ojang Sohandi selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013 – 2018. Tersangka HTS diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp20 miliar. Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka HTS kepada berbagai pihak
Atas perbuatan tersebut, Tersangka HTS disangkakan bersama OS Bupati Kabupaten Subang periode tahun 2013 – 2018, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Kepala Daerah menerima gratifikasi adalah perbuatan yang melanggar sumpah jabatan seorang Kepala Daerah. Kepala Daerah sudah jelas dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Perbuatan ini sangat menciderai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat. Untuk itu KPK mengingatkan untuk seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktik dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya.(kpk)