Indovoices.com -Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015
, pada hari ini (7/11) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap lima tersangka, yaitu OW (Direktur Operasi PT. PTI (Protelindo)), OKY (Permit and Regulatory Division Head PT. TBI), NT (Swasta), ASH (Swasta), dan ASB (Swasta).
Kelimanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di empat rumah tahanan terpisah. OW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, OKY di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan ASH di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Sedangkan dua tersangka lainnya ASB dan NT di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sebelumnya KPK telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. NT diduga bersama-sama OKY selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan tersangka ASH, ASB diduga bersama-sama OW selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), kelimanya memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021 terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Atas perbuatan tersebut, kelimanya OW, OKY, NT, ASH dan ASB yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI