Indovoices.com – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalteng, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/10)
melakukan upaya hukum penahanan terhadap 6 dari 7 tersangka, yaitu BM (ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng), PUN (Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng), A (Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng), ER (Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng), ESS (Direktur PT. BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART), dan WAA (CEO PT. BAP wilayah Kalteng bagian Utara).
Enam orang tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan di empat rumah tahanan terpisah. Tersangka ESS dan PUN ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, WAA di Rutan Klas I Jakarta Pusat. BM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ER di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yaitu BM, PUN, A, ER, ESS, WAA dan TD. Enam tersangka pertama adalah para pihak yang diamankan KPK di Jakarta pada Jumat (26/10). Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada BM selaku Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng bersama-sama beberapa anggota DPRD Pprov Kalteng lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Prov Kalteng.
Atas perbuatannya tersebut, BM, PUN, A dan ER yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, ESS, WAA dan TD yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.