Indovoices.com – Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2017 pada 21 November 2018 di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan. SPI ini adalah mekanisme untuk mengukur internal sebuah organisasi demi kebaikan di masa depan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan SPI berbeda dengan pengukuran serupa yang dilakukan oleh Transparency International, CPI (Corruption Perception Index). Ia mengatakan jika pengukuran CPI menggunakan pendekatan persepsi yang mana pada saat implementasi di lapangan hasil indeks tersebut tidak memberikan indikasi apa-apa, maka berbeda halnya dengan SPI. Penilaian integritas yang dilakukan dengan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) ini sengaja dirancang dengan pendekatan pengalaman langsung.
“Ini bukan soal persepsi melainkan pengalaman. Dan kalau CPI untuk mengukur sebuah negara, maka SPI dipakai untuk mengukur organisasi,” ujar Basaria. Ia pun memaparkan bahwa SPI diharapkan akan menjadi satu penilaian atau tolak ukur untuk melakukan perubahan di dalam tubuh kementerian/lembaga/daerah/instansi di Indonesia.
Ada enam kementerian/lembaga, lima belas pemerintah provinsi, dan lima belas pemerintah kabupaten/kota yang tercakup dalam Survei Penilaian Integritas ini. Respondennya berasal dari pegawai internal, pengguna layanan, dan narasumber ahli. Lalu apa yang diukur? SPI mengukur dimulai dari yang pernah ditangani KPK, seperti yang tersohor ialah soal suap, gratifikasi untuk perizinan, pengadaan barang dan jasa, mark up anggaran, dan lainnya.
Misalnya saja soal gratifikasi dalam urusan perizinan, indikator ini ditanyakan kepada responden internal apakah menurut mereka jika mereka mengadu akan direspon baik atau tidak. Jika direspon baik maka whistleblower systemnya berjalan baik. Tentang jual beli jabatan pun menjadi item yang setiap tahun sejak 2016 ditanyakan ke responden.
Hasilnya menunjukkan Indeks Integritas 2017 berkisar di angka 52,91 yang ditempati oleh Pemerintah Provinsi Papua hingga nilai tertinggi 77,39 yang diwakilkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Nilai indeks tinggi mendekati 100 menunjukkan risiko korupsi rendah dan adanya kemampuan sistem untuk merespon kejadian korupsi dan pencegahan dalam organisasinya secara lebih baik. Namun demikian, nilai tinggi tidak berarti kejadian korupsi tidak akan terjadi karena korupsi sebagaimana tindak pidana lain dapat terjadi meski dalam sistem yang sudah mapan pun.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan hasil SPI ini pun nantinya akan dijadikan acuan bagi perluasan area intervensi korsupgah KPK. “Korelasi SPI dengan korsupgah KPK seperti yang teman-teman sudah familiar bahwa ada 8 area intervensi KPK, maka 2019 akan jadi 9 area intervensi dengan adanya hasil SPI ini,” tutup Pahala.
Sembilan area intervensi itu adalah e-planning dan e-budgeting, penguatan pegawas internal daerah, pengadaan barang dan jasa, manajemen Aparatur Sipil Negara, pengelolaan barang milik daerah, dana desa, pelayanan publik, pendapatan daerah, dan sektor strategis. [kpk]