Indovoices.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Kepulauan Bangka Belitung. Di provinsi ini, ada beberapa hal yang disoroti KPK, di antaranya ialah penanganan tambang Non-Clean and Clear (Non CnC), optimalisasi pendapatan daerah, penertiban aset daerah, serta pemanfaatan data kependudukan.
Khusus penanganan tambang non-CnC, KPK melakukan rapat pembahasan bersama Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah beserta jajaran dari Setda Provinsi Babel, ESDM Provinsi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Berdasarkan data dari ESDM Provinsi, ada 49 perusahaan tambang yang Izin Usaha Penambangan (IUP)-nya berstatus Non CnC (Clean and Clear) dan sebanyak 44 di antaranya sudah dicabut izinnya karena tidak diperpanjang.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, keberadaan pertambangan timah sejak lama menjadi perhatian karena banyak laporan yang masuk ke KPK. Saut pun mengatakan aktivitas pertambangan harus memiliki legalitas dan kontribusi yang jelas bagi negara.
“Di sudut mana pun tanah ini harus jelas aktivitasnya. Manfaatnya kepada negara harus ada,” ujarnya menegaskan.
Tak hanya itu. Di sektor Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) dan manajemen aset daerah, KPK juga mendorong seluruh kepala daerah di provinsi itu untuk menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi sertifikasi tanah pemerintah, dan koneksi host to host untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan BPHTB serta penggunaan data bersama zonasi nilai tanah. Bentuknya, para pihak melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan pada Selasa (18/6) Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam melaksanakan program terintegrasi pada pemerintah daerah, KPK menggandeng instansi penegak hukum lain yaitu kejaksaan dan kepolisian untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.
Agar program ini berjalan lebih optimal, KPK juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan, dengan cara melaporkan kepada KPK atas informasi dugaan korupsi yang terjadi di daerah masing-masing melalui KPK Whistle Blower System yang dapat diakses melalui https://kws.kpk.go.id/ .