Indovoices.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertemukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Yogyakarta di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan Danurejan, Yogyakarta.
KPK memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan bupati serta walikota seluruh Provinsi DIY dengan BPD Yogyakarta. Nota kesepahaman tersebut dibuat dalam rangka optimalisasi penerimaan dan pengelolaan keuangan daerah di DIY.
Dalam sambutannya, Ketua KPK Agus Rahadjo mengatakan bahwa KPK mendorong seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan sistem pemantauan penerimaan pajak daerah berbasis elektronik.
“Sistem ini juga bisa menutup penyelewengan pajak daerah karena datanya akan tercatat secara otomatis.”
Agus menjelaskan bahwa program optimalisasi penerimaan asli daerah adalah salah satu dari 8 program intervensi yang dilakukan KPK melalui tim Koordinasi Supervisi Penindakan dan Pencegahan.
“Selain itu, KPK juga mengintervensi bidang perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, PTSP, manajemen ASN, manajemen dana desa, manajemen APIP, dan manajemen barang milik daerah.”
Kegiatan penandatangan nota kesepahaman ini, menurut Agus harus di dukung dengan komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah, BPD DIY, dan wajib pajak.
Agus menilai bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting untuk semua pihak, mengingat salah satu fokus pendampingan KPK ke pemerintah daerah adalah meningkatkan penerimaan daerah dan peranan pajak sebagai sumber utama pembiayaan daerah dalam APBD.
“KPK ingin tidak ada lagi kebocoran penerimaan daerah baik dari pajak maupun retribusi.”
Agus berharap agar permasalahan lain terkait pemungutan dan pengelolaan penerimaan daerah dapat diminimalisir untuk menutup peluang kebocoran dan mencegah terjadinya korupsi. (kpk)