Indovoices.com –Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan keputusan hasil rapat koordinasi terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Presiden Joko Widodo.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (25/5/2021).
“Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden, asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
“Meski begitu setelah selesai ini semua, kami pada saatnya akan melaporkan ke presiden,” ucap dia.
Sebelumnya, Ghufron menyebut pimpinan KPK telah mengupayakan agar pegawai KPK bisa lolos tes wawasan kebangsaan
“Kami mencoba di rakor dengan BKN, Kemenpan RB, LAN, dan juga Kumham. Kami meminta dan mengupayakan, apa sih sebenarnya indikator-indikator TWK tersebut kemudian adik-adik kami itu tidak lolos,” ucap Ghufron dalam acara “Mata Najwa”, Rabu (26/5/2021).
Dalam rapat tersebut, Ghufron mengatakan, indikator-indikator penilaian terhadap pegawai KPK tersebut dibuka.
Menurutnya, KPK telah berupaya mencabut kriteria yang masuk dalam penilaian agar pegawai yang tak lolos bisa dibina kembali. Adapun penilaian tersebut terdiri dari penilaian merah, kuning dan hijau.
Akan tetapi, Ghufron enggan memberi penjelasan kriteria-kriteria apa saja yang masuk di dalam penilaian tersebut.
Menurut dia, KPK tidak dalam kapasitas menjelaskan kriteria-kriteria tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa kriteria penilaian itu terdiri dari penilaian pemahaman hingga keyakinan.
Dari indikator-indikator tersebut, KPK mencabut penilaian hijau dan kuning untuk bisa dilakukan pembinaan kembali.
“Dari indikator-indikator itu kami telah mengupayakan dari 75 (pegawai yang tidak lolos) dari indikator hijau dicabut, nambah lagi, dari indikator kuning dicabut, nambah lagi, itu proses yang kami telah lakukan,” ucap Ghufron.
Adapun, sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK akan diberhentikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Kendati demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.
Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif dalam ketiga aspek.
Sementara, 24 pegawai lainnya mendapat nilai yang baik dalam aspek PUNP, namun memiliki masalah dalam dua aspek lainnya.
“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” ucap Bima.