Indovoices.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sepuluh desa di provinsi itu terlibat kasus korupsi dana desa dalam kurun waktu dua tahun (2019-2020).
Namun, pihak kejaksaan tidak memerinci nama-nama desa tersebut.
“Sepuluh desa itu tersebar di lima kabupaten se-Provinsi Kepri,” kata Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo di Tanjungpinang, Kamis (17/6).
Menurut Agustian, semua kasus korupsi dana desa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan, korupsi dana desa di Kepri rata-rata dipicu masalah integritas kepala desa maupun aparaturnya yang secara sengaja menyelewengkan anggaran sehingga memicu timbulnya kerugian negara.
Agustian mencontohkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi malah dialihkan untuk kepentingan pribadi kades atau aparatur, misalnya, membeli mobil pribadi dan sejenisnya.
Selain itu, korupsi dana desa disebabkan minimnya pengetahuan dan pemahaman mengelola dana desa, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
“Kalau ini lebih kepada masalah administrasi. Contoh, kepala desa atau aparatur desa tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa,” ucap Agustian.
Oleh karena itu, Kejati Kepri mendorong masing-masing kabupaten membentuk tim terpadu pengawasan dana desa melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkab setempat.
Pembentukan tim terpadu bertujuan agar tata laksana dana desa tidak menyalahi aturan dan sesuai kebutuhan desa itu sendiri.
Tim terpadu juga akan memetakan potensi korupsi dana desa yang selama ini terjadi. Apakah memang karena ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan kades dan aparatnya dalam mengelola anggaran desatersebut.
“Apalagi dana desa per desa sekitar Rp 1 miliar dan cukup besar. Sementara SDM desa terbatas untuk mengelolanya. Ke depan, tim terpadu harus mendampingi bagaimana mengelola dana desa yang baik dan benar,” pungkas Agustian.