Indovoices.com-Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers kinerja selama empat tahun periode kepemimpinan Agus Rahardjo. Dalam konferensi pers kinerja tersebut, Agus Rahardjo mengatakan perjuangannya melawan korupsi tidak akan terhenti karena pergantian jabatan. Ia mengatakan masih banyak pekerjaan yang belum selesai. Pernyataan ini sesuai dengan tema yang diangkat KPK dalam konferensi pers kinerja 2015-2019: “kerja belum selesai”.
Agus Rahardjo mengatakan KPK menggelar konferensi pers kinerja empat tahunan ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik. KPK dapat bekerja karena dipercaya dan diharapkan masyarakat, sekaligus menggunakan anggaran dari APBN yang tentu juga berasal dari rakyat Indonesia. Karena itu, kami perlu menyampaikan secara terus menerus pertanggungjawaban kinerja KPK pada publik.
“Kami harapkan juga agar seluruh pihak terkait dapat mencermati informasi ini agar dapat memahami secara utuh, komprehensif dan tidak sepotong-potong,” kata Agus Rahardjo di Gedung Penunjang, Gedung Merah Putih KPK.
Salah satu kinerja KPK yang menjadi fokus ulasan adalah terkait dengan perbandingan antara anggaran yang digunakan selama 2015-2019 dan pengembalian uang ke kas negara. Selama empat tahun, KPK memakai anggaran negara sebesar Rp3,6 triliun. Dari pemakaian anggaran sejumlah Rp3,6 triliun, KPK dapat menyelamatkan uang negara sebesar Rp65,7 triliun.
Jumlah penyelamatan uang negara ini berasal dari penindakan Rp1,74 triliun dan pencegahan Rp63,979 triliun. Penyelamatan dari upaya pencegahan berasal dari penetapan gratifikasi yang menjadi milik negara sebesar Rp159,3 miliar, koordinasi dan supervisi sebesar Rp29 triliun, dan penelitian dan pengembangan sebesar Rp34,769 triliun.
Untuk upaya penindakan, selama empat tahun terakhir, KPK menangani 608 tersangka dalam berbagai modus perkara. Selama 2015-2019, KPK KPK melakukan 498 penyelidikan; 539 penyidikan; 433 penuntutan; 286 inckracht; dan 383 eksekusi.
Dalam kegiatan tangkap tangan, selama 4 tahun, KPK telah melakukan 87 Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang.
KPK berharap, upaya dan kinerja yang sudah ada, bisa dilanjutkan oleh masa kepemimpinan selanjutnya. Apalagi, tahun ini adalah tahun terberat ketika KPK secara keseluruhan terasa seperti dikepung kepentingan anti pemberantasan korupsi. Namun, kita tidak boleh menyerah kalah pada perlawanan balik koruptor (corruptors fight back) tersebut.
Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan di semua fungsi lembaga ini. Yang tidak kalah penting adalah menjaga marwah lembaga pemberantas korupsi ini dengan menguatkan integritas manusia di dalamnya. Meskipun ada perubahan signifikan mengenai kepegawaian, sudah semestinya fondasi yang dimiliki sebagai insan KPK tidak akan luntur. (kpk)