Hal tersebut sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b jo UU No. 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b tentang Manajemen Pegawai Sipil. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yan ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.
“Kementerian Perhubungan selalu menindak tegas seluruh PNS yang terlibat kasus korupsi. Mereka diberhentikan secara tidak hormat dan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (20/2).
Pada tahun 2016, Kementerian Perhubungan telah memberhentikan 3 PNS secara tidak hormat. Tahun 2017 ada sebanyak 2 PNS, Tahun 2018 sebanyak 24 PNS, dan Tahun 2019 ini sudah ada 2 PNS yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi.
“Sudah ada sekitar 31 PNS dalam kurun waktu empat tahun ini yang telah kami berhentikan secara tidak hormat. Kami juga selalu memperbaiki dan memperketat sistem di lingkungan Kemenhub agar memperkecil ruang oknum PNS melakukan tindak korupsi,” tegas Hengki.
Hengki menegaskan, Kemenhub telah berupaua untuk memperketat sistem agar memperkecil peluang adanya tindak korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan telah melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama empat kementerian lainnya terkait pengoptimalan penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa.
Kementerian Perhubungan akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan stake holder terkait untuk melakukan penindakan tegas dengan korupsi. Sehingga tidak ada lagi PNS yang berani melakukan tindakan tersebut.
“Kami berkomitmen mendukung KPK, BPK dan lembaga pengawas lainnya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia,” pungkas Hengki. (LKW/RDL/CA/HA).