Indovoices.com –Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor, banyak keluh kesahnya.
Hal itu dikatakan JPU saat menyampaikan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
“Habib Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya, hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan,” kata jaksa.
Di antaranya, lanjut jaksa, Rizieq menyebut ada gerakan “Oligarki Anti Tuhan” yang sengaja memenjarakan dirinya.
“Entah ditujukan kepada siapa ‘Oligarki Anti Tuhan’ tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah,” tutur jaksa.
Jaksa mengatakan, Rizieq seharusnya menyampaikan kekesalannya bukan di pengadilan.
“Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat,” kata jaksa.
Dalam pleidoi, Rizieq percaya, kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik, dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.
Oleh karena itu, Rizieq minta dibebaskan murni terkait kasus tes usap di RS Ummi itu.
Ia juga meminta dua terdakwa lain dalam kasus tes usap di RS Ummi, Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat, dibebaskan murni.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Sebelumnya, Rizieq sudah divonis atas dua kasus berbeda pada 27 Mei 2021 di PN Jakarta Timur.
Rizieq Shihab divonis bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq.
Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Vonis terhadap Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut Rizieq itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Jaksa kemudian mengajukan banding atas dua vonis tersebut.