Indovoices.com –Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin memerintahkan kepada para jaksa yang menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan, agar menuntut tersangka dengan hukuman maksimal.
Pelanggaran protokol kesehatan yang dimaksud adalah masuknya WN India ke Indonesia tanpa karantina. Serta kasus dugaan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” ujar Burhanuddin melalui siaran pers pada Jumat, 30 April 2021.
Sebelumnya, sebanyak 7 WN India lolos tanpa karantina ketika masuk ke Indonesia. Mereka kemudian ditangkap polisi di beberapa tempat terpisah. Berdasarkan pengakuan WN India, mereka dibantu oleh empat orang yang berperan sebagai joki, di mana salah satunya adalah protokoler Angkasa Pura II.
Sementara itu, polisi juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan alat rapid test bekas. Dari hasil pemeriksaan, pelayanan antigen bekas dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma sejak Desember 2020 lalu. Mereka pun mampu meraup untung hingga Rp 30 juta per-hari.
Burhanuddin menegaskan, kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan. Selain itu, mereka akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen dalam penegakan dan kepastian hukum.
“Serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.