Indovoices.com –Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah bepergian ke luar negeri. Hal itu berdasarkan permohonan KPK yang dilayangkan kepada Ditjen Imigrasi.
“Iya benar. Berlaku selama 6 bulan,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif. Ia menyebut pencegahan sudah mulai berlaku sejak 27 April 2021.
“Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan. Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April,” ujar dia.
Merujuk pada UU Keimigrasian, pencegahan ke luar negeri memang berlaku selama 6 bulan. Namun, pencegahan bisa diperpanjang selama 6 bulan selanjutnya.
Pencegahan Azis Syamsuddin ini terkait kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robin. Dugaan suap itu terkait upaya pengurusan perkara di KPK.
AKP Stepanus Robin diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Suap diduga agar AKP Stepanus Robin menghentikan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.
Peran Azis Syamsuddin dalam perkara ini ialah diduga sebagai pihak yang memperkenalkan AKP Stepanus Robin kepada Syahrial. Pertemuan itu bahkan dilakukan di rumah dinas Wakil Ketua DPR.
Diduga, pertemuan itu kemudian berujung kesepakatan suap. Sementara Azis Syamsuddin diduga mengenal AKP Stepanus dari ajudannya yang merupakan sesama polisi.
Sudah ada tiga orang yang dijerat sebagai tersangka. Yakni AKP Stepanus Robin dan seorang advokat bernama Maskur Husain sebagai tersangka penerima suap. Serta Syahrial sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Azis Syamsuddin masih berstatus saksi.