Indovoices.com –Diputus bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya Blessmiyanda kehilangan jabatannya.
Tadinya Blessmiyanda menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
Kini ia sudah tidak mendapatkan jabatan apa-apa lagi, bahkan telah masuk kotak dan tidak dapat tugas apa-apa.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Bless telah dinonjobkan.
“Masih sebagai pegawai (Pegawai Negeri Sipil),” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/4/2021) malam.
Walau demikian, Ariza menyebut, kini Bless tak lagi memegang jabatan struktural di lingkungan Pemprov DKI.
“Sebelumnya kan eselon 2 karena BPPBJ, karena tidak menjabat secara struktural jadi non eselon. Tapi, golongannya tetap melekat,” ujarnya.
“Itu kan jabatannya sekarang karena di non job,” tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah memutus bersalah Blessmiyanda dan menganggapnya merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini dikatakan Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya, Rabu (27/4/2021).
Ia menyebut, Bless terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 3 angka 6 aturan itu disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Bless dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Ada dua sanksi yang berikan, pertama pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” tuturnya.
Sempat Pamer Seragam
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta non aktif Blessmiyanda kembali berkantor di Balai Kota.
Padahal, hasil penyelidikan soal kasus dugaan seksual terhadap anak buahnya belum diumumkan Pemprov DKI Jakarta.
Saat ditemui di lobi Blok G Balai Kota DKI, Bless mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasusnya sudah selesai.
Ia pun memamerkan dirinya kini sudah kembali mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) berwarna coklat.
“Ya lihat kan sekarang saya sudah pakai seragam,” ucapnya kepada awak media, Selasa (27/4/2021).
Walau demikian, ia menolak saat awak media hendak memfotonya saat proses wawancara.
Tak hanya itu, anak buah Gubernur SKI Jakarta Anies Baswedan ini pun enggan membeberkan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap dirinya.
“Intinya apakah saya terbukti atau tidak, silakan tanya Inspektorat atau BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” tuturnya.
Bless hanya menyebut, kini dirinya sudah didepak Anies dari kursi Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
“Saya tidak aktif lagi (sebagai Kepala BPPBJ), saya dipindah,” kata Blessmiyanda.
Meski demikian, ia tak mau menjelaskan dimana dirinya sekarang ditugaskan Anies.
“Kalau nanti saya ngomong nanti saya salah, biar di sana saja yang ngomong secara resmi. Jangan saya, saya enggak mau ngomong,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, pemeriksaan Bless terkendala Covid-19.
Pasalnya, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat sedang terpapar penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 itu.
“Inspekturnya lagi Covid-19, enggak masuk dari Senin,” ucapnya saat ditemui di gedung DPRD DKI, Rabu (21/4/2021).
Walau Syaefuloh sedang sakit, namun Maria memastikan, pemeriksaan terhadap Bless masih terus dilakukan pihak Inspektorat DKI.
Nantinya, hasil pemeriksaan itu bakal langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Pemeriksaan tidak ditunda, tetap jalan. Hasil pemeriksaan diberikan kepada pak gubernur untuk penjatuhan (sanksi) seperti apa,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, kemudian Anies bakal mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berisi sanksi yang bakal diterima Blessmiyanda.
“Nanti BKD akan memproses SK-nya, tapi sejauh ini kami masih menunggu (hasil pemeriksaan Inspektorat),” tuturnya.
Tak main-main, sanksi terberat yang bakal diterima Bless bila terbukti melakukan pelecehan terhadap stafnya berupa pemecatan.
Bila sanksi tersebut benar-benar diberikan kepada Bless, BKD bakal langsung membuka seleksi terbuka untuk mengisi posisi Kepala BPPBJ.
“Tapi kalau sekarang belum diisi, karena belum ada putusannya,” ucapnya.